Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Divonis 4 Tahun, Dokter Gadungan di Tapin Ajukan Banding

Warga Bekasi , Chandra Rizki Wahyudi (CRW), divonis 4 tahun pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri Tapin atas perkara tindak pidana penipuan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS KEJARI TAPIN
Chandra Rizki Wahyudi (CRW), terdakwa kasus penipuan sebagai dokter gadungan saat dihadirkan di persidangan dalam agenda pembacaan putusan di PN Tapin, Selasa (20/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Setelah beberapa kali sidang, terdakwa dalam perkara penipuan dengan modus dokter gadungan di Kabupaten Tapin akhirnya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Selasa (20/6/2023). 

Terdakwa Chandra Rizki Wahyudi (CRW) dihadirkan di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tapin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamariska Dian Ratna Ningtyas dan Nadia Ayu Wulandari, dari Kejari Tapin

Warga Bekasi ini divonis 4 tahun pidana kurungan, atas perkara tindak pidana umum berupa penipuan, sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Disampaikan Kajari Tapin, Adi Fakhruddin, melalui Kasi Intel, Ronald Okhta, pidana yang dikenakan akan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.

"Namun dalam hal ini CRW meminta banding, sementara JPU masih pikir-pikir terhadap permintaan banding yang diajukan," terangnya, Rabu (21/6/2023).

Ditambahkan Ronald bahwa bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti pun dikembalikan kepada korban dan terdakwa, di antaranya buku tabungan korban dan terdakwa, satu unit handphone iphone XR, 78 bukti screen shoot dan jam tangan. 

Sedangkan dua lembar baju dokter yang digunakan CRW sebagai properti penipuan, dirampas untuk dimusnahkan

Jauh ke belakang, CRW ditangkap pada 7 Maret 2023, setelah dilaporkan IK (34), warga Kecamatan Binuang yang jadi korban penipuan duda satu anak ini. 

Dari berjalannya proses, juga diketahui ada puluhan orang yang turut menjadi korban modus dokter spesialis penyakit dalam gadungan ini. 

Mereka tersebar di sejumlah daerah di Indonesia, yaitu di Bali, Tegal, Semarang, Batang, Bekasi, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Banyuwangi dan lainnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved