Berita Tapin

Arahan DPRD Tapin atas Indikasi Peti, PT AGM Pasang Portal pada Jalan Hauling di Salam Babaris

Portal telah dibangun di jalan hauling wilayah Desa Salam Babaris pada area PT Antang Gunung Meratus (AGM) untuk cegah Penambangan Tanpa Izin (Peti).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD TABRI
Menindaklanjuti hasil pertemuan di DPRD Kabupaten Tapin dan disaksikan anggota Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel ), PT Antang Gunung Meratus (AGM) memasang portal pada jalan hauling di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Selasa (27/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Diduga, sebuah jalan hauling digunakan sebagai aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti).

Lokasinya di wilayah Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (26/6/2023).

Karena itu, PT Antang Gunung Meratus (AGM), dengan disaksikan Direktorat Pengaman Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel, membangun portal pada jalan di area bebas perusahaan di kawasan tersebut.

Disampakkan Kanit I Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim, pemasangan portal di sekitar lokasi yang terindikasi ada Peti.

Baca juga: Daftar Lokasi Sholat Ied pada Idul Adha 2023 untuk Warga Muhammadiyah di Tanahlaut Kalsel, 7 Titik

Baca juga: Edarkan 1.000 Butir Carisoprodol di Banjarbaru, 3 Orang Diamankan Polsek Cempaka Kalsel

"Jalan yang diportal bukan jalan desa. Jadi, kami antisipasi supaya kegiatan operasional PT AGM tidak terganggu oleh Peti," terangnya.

Ia pun mengatakan, jika portal sudah dipasang ada yang merusak atau membongkar, bisa dilaporkan ke jajaran Polda Kalsel.

"Kalau ada yang membongkar portal, bisa dilaporkan ke Polres Tapin," tegas Rokhim. 

Sementara itu, tokoh masyarakat Tapin, Achmad Riduan Syah, mengaku sangat mendukung pemasangan portal itu untuk mencegah peti. 

Baca juga: Sawah Terancam Kekeringan, Petani di Jejangkit Muara Kabupaten Barito Kuala Siapkan Kapur

Baca juga: Distan Pinjamkan Pompa, Sawah di Kabupaten Banjar Kalsel Mulai Kekeringan

"Jalan yang diportal, dari keterangan pemerintah desa, bukan jalan desa. Dulunya jalan setapak yang sekarang diduga digunakan untuk aktivitas Peti," imbuhnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan, upaya ini adalah tindaklanjut dari hasil pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tapin pada pekan lalu. 

Arahan yang ada, yakni pemasangan portal pada jalan di area bebas PT AGM, sebagai upaya konkret dan kesepakatan perusahaan bersama warga untuk menjaga lingkungan. 

Pembangunan portal tersebut sekaligus untuk menghindari adanya kecelakaan di area akses jalan hauling PT AGM.

Baca juga: Disabilitas Kalsel Hadapi Lomba Tata Boga Dunia, Nurul Terpilih Berkat Kue Pandan

Baca juga: Karhutla dan Gambut

"Serta, menutup akses jalur lintasan aktivitas Peti yang melintas di jalan hauling PT AGM," ungkap Suhardi. 

Menurutnya, kalau tidak ada portal, sewaktu-waktu Peti bisa saja melintas tanpa ada yang memantau. 

Sebelum membangun portal, tim perusahaan sudah melakukan pengecekan dan dipastikan areanya merupakan area bebas PT AGM. 

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved