Kasus Korupsi

Besok Senin 3 Juli 2023, Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo, Jadi Saksi Kasus Korupsi Ini

Pihak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin 3 Juli 2023 akan memanggil dan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo

Editor: Irfani Rahman
(tribunnews.com/majid)
Menpora Dito Ariotedjo saat diwawancarai usai mengalungkan medali kepada atlet Indonesia yang sukses meraih medali emas SEA Games 2023, Kamboja.Besok Dito akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kejagung 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) oleh Kejaksaan Agung  (Kejagung) terus berlanjut.

Besok  Senin (3/7/2023) pihak penyidik Kejagung akan memintai keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo 

Dita akan dipanggil dalam status saksi oleh pihak penyidik.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditahan, Mahfud MD Ungkap Permainan Proyek BTS 4G Sejak 2020

Baca juga: Gempa Guncang Yogyakarta Minggu 2 Juli 2023, Pusat Getaran di Gunungkidul, Cek Info Kekuatannya

Memang tak dibeberkan lebih lanjut oleh Kejaksaan keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.

Pun dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.

Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).

Irwan menyebutkan bahwa Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.

Tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu. Namun Irwan mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023).

Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Harga Emas Batangan di Pegadaian Minggu 2 Juli 2023, Emas Antam Stabil, Emas UBS Melonjak Rp6.000

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Urai Ganjaran Pahala Kurban Idul Adha, Pilih yang Terbaik dan Bersungguh-sungguh

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.

Kemudian ada Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
 
Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved