Religi
Utang Sudah Diikhlaskan Namun Si Peminjam Ingin Membayar, Begini Penjelasan Buya Yahya
Hukum menerima pembayaran utang yang sudah lama diikhlaskan namun si peminjam atau yang berutang bermaksud ingin membayar setelah sekian lama dijelask
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menguraikan hukum menerima pembayaran utang yang sudah lama diikhlaskan namun si peminjam atau yang berutang bermaksud ingin membayar setelah sekian lama.
Dipaparkan Buya Yahya, bagi orang yang meminjamkan uang atau memberi utang kepada orang lain, wajib memberikan tempo atau perpanjangan waktu pembayaran jika orang yang berutang belum mampu membayar.
Mengenai membebaskan utang, Buya Yahya menyebut hal tersebut hukumnya sunnah dan orang yang bisa melakukan hal itu adalah orang yang memiliki hati mulia.
Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda, dalam Islam utang wajib dibayar, jika yang berutang meninggal dunia maka ahli waris yang wajib membayar utang tersebut.
Baca juga: Sosok Asli Si Kembar yang Terseret Penipuan Preorder iPhone, Rihana Rihani, Selama Ini Dikenal Sopan
Baca juga: Harga Emas Perhiasan 99 Selasa 4 Juli 2023 di Kota Banjarmasin Hingga Aceh, Emas Antam Turun Tipis
Buya Yahya menerangkan ada amalan sunnah yang lebih bagus daripada amalan wajib yakni terkait utang-piutang.
"Kalau orang ada utang dan dia belum bisa bayar, wajib bagi kita memberi tempo, tapi wajib pahalanya sedikit, sementara sunnah hukumnya untuk membebaskan utang tersebut, dan hebat bagi orang yang bisa membebaskan utang," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Jika Anda bermaksud membebaskan utang orang lain, maka hendaknya hal tersebut kepada orang yang bersangkutan supaya tidak ada beban dan menjadi kabar gembira bagi orang tersebut.
Ini karena masalah utang perihal niat untuk membebaskan atau menganggap lunas utang tersebut, harus dilakukan penyampaian secara lisan bukan hanya niat dalam hati saja karena membebaskan utang sama dengan hibah atau pemberian maka harus diucapkan atau diberitahukan kepada orang yang bersangkutan.
"Apabila berniat memberi atau membebaskan namun belum diikrarkan lantas orang yang berutang lalu membayar utangnya, maka Anda berhak menerima pembayaran utang itu, namun Anda kehilangan pahala yang besar dari niat yang besar yaitu niat membebaskan utang," papar Buya Yahya.
Sehingga sah-sah saja jika sudah berniat membebaskan utang, lalu menerima pembayaran utang tersebut ini karena yang punya utang belum tahu Anda bermaksud membebaskan utangnya.
Baca juga: Viral di Tik Tok Pengantin Baru di Bogor Kehilangan Istri, Baru Sehari Menikah
Namun jika muncul keragu-raguan Anda pernah merasa memberitahu orang lain, entah istri atau anak untuk membebaskan utang orang lain maka bisa diberitahu kepada orang itu Anda sudah bermaksud membebaskan dan tetap ingin menerima pembayaran utang.
Terlebih jika Anda mengutangi seseorang yang tidak peduli dengan utangnya, atau tidak ada niat dan usaha untuk melunasi utang tersebut.
Hal yang dilakukan dan berpahala besar di sisi Allah adalah membebaskannya agar orang tersebut tak terus-menerus dalam keburukan.
Namun orang yang demikian tetap diganjar dosa meskipun Anda telah mengikhlaskan utangnya.
Buya Yahya menekankan mengikhlaskan utang sama dengan memberi sesuatu sebab itu harus diberitahukan kepada orang yang dihibahkan.
"Kalau masih di dalam hati, itu belum sah, belum diikrarkan, kalau urusan pahala dapat, niat kebaikan harusnya diteruskan," ucap Buya Yahya.
Sementara itu, jika seseorang meninggal dunia, ahli waris yang berhak dan wajib melunasi utang itu.
Cara pertama dijabarkan Buya Yahya ahli waris melunasinya dengan menggunakan harta warisan.
"Harta waris orang yang meninggal dunia tidak boleh diwaris kecuali sudah dibereskan urusan utangnya," terang Buya Yahya.
Dalam kasus penggadaian sawah misalnya, Buya Yahya menerangkan beberapa opsi pembayaran yang dapat digunakan ahli waris.
Cara yang pertama sawah tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualan dipotong dan diberikan untuk membereskan utang gadai, dan sisanya dapat dibagi untuk ahli waris.
Boleh pula sawah tersebut tidak dijual, namun dibayarkan oleh salah satu anak atau ahli waris, kemudian pembagian sawah ditentukan dengan pemotongan pembayaran oleh salah satu ahli waris ditambah bagian warisannya.
Buya Yahya pun menekankan utang harus dibayar sekalipun telah meninggal, harta warisan tidak bisa digunakan sebelum pelunasan utang dilakukan.
"Haram bagi ahli waris yang buru-buru membagi harta warisan sebelum utangnya terlunasi," tukas Buya Yahya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh September 2025, Buya Yahya Sebut Boleh Geser Hari Karena Udzur |
![]() |
---|
Jadwal 1 Rabiul Awal 1447 Hijriyah, Ustadz Adi Hidayat Urai Amalan Sholawat bagi Umat Muslim |
![]() |
---|
Hukum Merayakan Maulid Nabi bagi Umat Islam, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat |
![]() |
---|
Bacaan Sholawat Ibrahimiyah Bisa Diamalkan di Bulan Maulid, Ustadz Adi Hidayat Urai Hikmahnya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Anjurkan Pentingnya Berbuka Sesuai Sunnah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.