Kapuas Kota Air
Dinas PMD Kapuas Asistensi BUMdesa Agar Berbadan Hukum, ini Tujuannya
Dinas PMD Kapuas menyelenggarakan Kegiatan Asistensi Pendaftaran BUMDesa Menjadi Hukum
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALA KAPUAS - Banyak BUMDesa di Kabupaten Kapuas yang belum berbadan hukum. Kondisi ini, menyulitkan Bumdes untuk mengikat kerjasama dengan pihak ketiga.
Mengingat kondisi itulah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Kegiatan Asistensi Pendaftaran BUMDesa Menjadi Hukum Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula DPMD Kapuas, Kamis (6/7/2023).
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan dan dihadiri narasumber dari Kementerian Desa-PDTT RI secara virtual yaitu Dr Supriadi, M.Si Direktur Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kemudian, hadir pula Carolus Paliling Penelaah Pengembangan Usaha dari Direktorat PIDDTT, serta para peserta dari BUMDes dari beberapa Desa di Kabupaten Kapuas.
Kepala DPMD Budi Kurniawan dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan programnya BUMDesnya masih belum optimal dan salah satu juga kelemahan dari BUMDes ini adalah banyak yang belum berbadan Hukum.
“Ketika mereka ingin mengikat kerjasama dengan pihak ketiga itu agak sulit karena belum berbadan hukum,” kata Budi.
Budi juga menyampaikan rasa bangganya atas kegiatan tersebut dengan adanya ini diharapkan kepada peserta bisa membentuk badan hukum.
“Kami menyambut positif kepada Kementerian Desa-PDTT RI yang nantinya kami mohon beri arahan juga, agar bapak ibu dari BUMDes nantinya bisa membawa bekal untuk membentuk badan hukum BUMDesnya,” ucapnya. (AOL)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/DPMD-Kabupaten-Kapuas-Budi-Kurniawan-foto-bersama.jpg)