Tajuk

Izin Makam Jangan Dipersulit

Hingga Juni 2023, sebanyak 151 lokasi permakaman di Banjarbaru, semuanya belum terdaftar di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat.

Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk: Izin Makam Jangan Dipersulit. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru mendorong agar pemilik lahan permakaman yang ada di wilayah Banjarbaru segera mengurus perizinan.

Masalahnya, hingga Juni 2023, sebanyak 151 lokasi permakaman yang ada di Banjarbaru, semuanya belum terdaftar di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) setempat.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2023, yang berisi Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai perizinan lahan permakaman.

Juknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018, yang mengatur tentang penataan permakaman.

Aturan tersebut berlaku bagi semua jenis permakaman, di antaranya Tempat Permakaman Umum (TPU), Tempat Permakaman Bukan Umum (TBPU) atau Tempat Permakaman Khusus (TPK).

Menurut Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, saat ini lahan permakaman di Banjarbaru terkesan semrawut, sehingga perlu dilakukan penertiban serta penataan yang baik.

“Maka dari itu, kami ingin menertibkan agar pengelolaan pemakaman tertata dengan baik,” ujarnya.

Jika tujuannya untuk penataan, tentu kebijakan Pemko Banjarbaru itu harus didukung semua pihak, termasuk pihak pengelola permakaman.

Terlebih saat ini Banjarbaru telah ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, sudah memang sepantasnya, kota yang berjuluk Kota Idaman ini bersolek dan menata kompleks-kompleks permakaman yang ada.

Namun yang harus jadi catatan, Pemko Banjarmasin harus terus menyosialisasikan hal ini kepada pihak pengelola permakaman.

Harus benar-benar tersampaikan kepada semua pengelola atau pemilik permakaman yang tak hanya dari Banjarbaru, tapi juga dari kota tetangga.

Dalam kurun waktu tiga bulan setelah disosialisasikan, pengelola bisa kena sanksi jika belum mengurus izin. Dimulai dari teguran lisan, kemudian pemberian Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Jangan sampai nanti mendapatkan sanksi, sedangkan mereka beralasan tak pernah mendapat pemberitahuan.

Tak kalah pentingnya, dalam proses pengajuan perizinan, jangan sampai ada birokrasi berbelit-belit yang malah menimbulkan kesan dipersulit.

Bagaimana caranya, Pemko Banjarbaru memberikan kemudahan-kemudahan dalam proses perizinan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi pengelola permakaman.

Kalau perizinan dipermudah, bukan mustahil, pengelola lainnya yang belum mengantongi izin, akan antusias melakukan perizinan demi legalitas permakaman milik mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved