Penemuan Bayi di Binjai Pirua
Kasus Bayi Dibuang di Binjai Pirua, Dinsos PPKB PPPA Kabupaten HST Keluarkan Surat Imbauan
Hingga kini belum terbongkar, kasus bayi dibuang di teras Musala Nurul Yakin di Binjai Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus bayi dibuang dan ditemukan warga di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), masih misteri.
Terutama mengenai orangtua bayi dan pelaku yang tega membuang bayi perempuan dalam keadaan masih hidup itu.
Pernah diberitakan, bayi itu dibuang di teras Musala Nurul Yakin, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 04.15 Wita.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Tanah Laut Ini Mengaku Telah Dua Bulan Edarkan Sabu
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Polres Tala, Pulunan Gram Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Septic Tank
Kini, bayi tersebut dalam pengawasan dan perawatan di bawah Dinas Sosial PPKB PPPA HST.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST, Eddy Rahmawan, Jumat (14/7). mengungkapkan kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat.
"Kondisinya dalam keadaan sehat dan intens dalam pengawasan kami," ujarnya.
Baca juga: Akal-akalan demi Sekolah Idaman
Baca juga: Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru
Baca juga: Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi
Mengenai kondisi kesehatan bayi, dikatakan, memang diperiksakan secara berkala.
"Bayi tersebut dirawat dan diasuh oleh petugas yang kami tunjuk yang mempunyai keahlian merawat bayi," imbuh dia.
Sedangkan orangtua atau keluarga bayi, pihaknya bekerja sama dengan Polres HST masih terus berupaya melacak.
Baca juga: Pemilu 2024 - Pengunduran Diri 2 Bupati dan 2 Wabup di Kalsel, Jadwal Sidang Paripurna Ditetapkan
Baca juga: Mapala FISIP Universitas Lambung Mangkurat Torehkan Prestasi, Latihan Angkat Beban Sebelum Berlomba
"Selain itu, kami juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada yang mengetahui orangtua atau keluarga bayi ini supaya melapor atau memberitahukannya," beber Eddy.
Batas waktu yang diberikan kepada orangtua bayi atau keluarganya adalah sampai 30 Juli 2023.
"Bila sampai waktu yang telah ditentukan namun belum ada keluarga yang mengakui keberadaan bayi, maka selanjutnya kami sesuai ketentuan akan memproses pengangkatan anak," tegasnya.
Pengangkatan anak ini, pungkasnya, bertujuan untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
kriminalitas HST
bayi dibuang
Binjai Pirua
Kabupaten HST
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Polsek Labuan Amas Utara
Kasus Bayi Dibuang di Binjai Pirua, Tahapan Pengangkatan Anak Diproses Dinsos Kabupaten HST Kalsel |
![]() |
---|
Bayi Dibuang di Binjai Pirua, Dinsos Kabupaten HST: Dalam Penanganan di RSUD H Damanhuri Barabai |
![]() |
---|
Penemuan Bayi Di Desa Binjai Pirua HST, Dinsos HST Akui Dalam Proses Penanganan |
![]() |
---|
Kronologis Penemuan Bayi di Teras Musala di Binjai Pirua Kabupaten Hulu Sungai Tengah |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Ditemukan Warga Binjai Pirua Kabupaten Hulu Sungai Tengah Saat Dini Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.