Penemuan Bayi di Binjai Pirua

Kasus Bayi Dibuang di Binjai Pirua, Dinsos PPKB PPPA Kabupaten HST Keluarkan Surat Imbauan

Hingga kini belum terbongkar, kasus bayi dibuang di teras Musala Nurul Yakin di Binjai Pirua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/sta
Penanganan pada bayi perempuan yang dibuang dan ditemukan dalam keadaan masih hidup di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 04.15 Wita. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus bayi dibuang dan ditemukan warga di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), masih misteri.

Terutama mengenai orangtua bayi dan pelaku yang tega membuang bayi perempuan dalam keadaan masih hidup itu.

Pernah diberitakan, bayi itu dibuang di teras Musala Nurul Yakin, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 04.15 Wita.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Tanah Laut Ini Mengaku Telah Dua Bulan Edarkan Sabu

Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Polres Tala, Pulunan Gram Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Septic Tank

Kini, bayi tersebut dalam pengawasan dan perawatan di bawah Dinas Sosial PPKB PPPA HST.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA HST, Eddy Rahmawan, Jumat (14/7). mengungkapkan kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat.

"Kondisinya dalam keadaan sehat dan intens dalam pengawasan kami," ujarnya.

Baca juga: Akal-akalan demi Sekolah Idaman

Baca juga: Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru

Baca juga: Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi

Mengenai kondisi kesehatan bayi, dikatakan, memang diperiksakan secara berkala.

"Bayi tersebut dirawat dan diasuh oleh petugas yang kami tunjuk yang mempunyai keahlian merawat bayi," imbuh dia.

Sedangkan orangtua atau keluarga bayi, pihaknya bekerja sama dengan Polres HST masih terus berupaya melacak.

Baca juga: Pemilu 2024 - Pengunduran Diri 2 Bupati dan 2 Wabup di Kalsel, Jadwal Sidang Paripurna Ditetapkan

Baca juga: Mapala FISIP Universitas Lambung Mangkurat Torehkan Prestasi, Latihan Angkat Beban Sebelum Berlomba

"Selain itu, kami juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada yang mengetahui orangtua atau keluarga bayi ini supaya melapor atau memberitahukannya," beber Eddy.

Batas waktu yang diberikan kepada orangtua bayi atau keluarganya adalah sampai 30 Juli 2023.

"Bila sampai waktu yang telah ditentukan namun belum ada keluarga yang mengakui keberadaan bayi, maka selanjutnya kami sesuai ketentuan akan memproses pengangkatan anak," tegasnya.

Pengangkatan anak ini, pungkasnya, bertujuan untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved