Kapuas Kota Air
Pegawai BPPRD Kabupaten Kapuas Raih Peringkat Terbaik Pertama dalam Diklat BPSDM Kemendagri
Pegawai BPPRD Kabupaten Kapuas, Badriah, meraih peringkat terbaik pertama dalam dijkat Kemendagri yang diikuti perwakilan semua daerah di Indonesia.
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALA KAPUAS - Pegawai sekaligus Kepala Subbidang Pendataan Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Badriah, SSos, meraih peringkat Terbaik Pertama.
Prestasi itu diperoleh dalam kegiatan Pendidikan Pelatihan Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada kegiatan ini diikuti para praktisi dan pejabat struktural dan fungsional Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Hal ini diumumkan Analis Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, M Weli Septiya Putra, MSi, atas nama-nama peserta terbaik peraih nilai tertinggi dalam pre-test dan post-test serta keaktifan di kelas dalam Diklat tersebut.
Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Dr Dra Rochayati Basra, mengucapkan selamat atas pencapaian yang diraih oleh Badriah.
Dirinya berharap agar kompetensi yang telah diraih dapat segera diaplikasikan, memberi manfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam acara penutupan tersebut, para peserta terbaik pertama dari tiap kelas, diberikan kesempatan memberikan masukan kritik dan saran bagi penyelenggaraan Diklat selanjutnya.
“Saya mengucapkan selamat atas pencapaian yang telah diraih oleh Badriah, SSos dari Kabupaten Kapuas,” ucap Rochayati Basra dalam acara Penutupan kegiatan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah angkatan III dan IV serta Diklat Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah angkatan II Tahun 2023 yang diselenggarakan pada 10-14 Juli 2023 di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta.
Sementara itu dalam sambutan tertulisnya, Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, MPd, mengatakan, dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerataan layanan dan kesejahteraan.
Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
“Tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak utamanya para praktisi di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini,”ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris BPPRD Kabupaten Kapuas, Dra Apollonia, MA, yang mendampingi pegawainya , mengatakan, keikutsertaan dalam diklat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan pejabat di bidang pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Memang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan seluruh pejabat yang diutus telah melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan berhasil meraih predikat memuaskan sebagai Peserta Terbaik Pertama,” pungkasnya. (AOL/*)
Kapuas Kota Air
Advertorial Online Pemkab Kapuas
BPPRD Kabupaten Kapuas
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Pj Bupati Kapuas Tutup Gebyar Gema Sholawat 1446 H |
|
|---|
| Buka Raker KONI, Pj Bupati Kapuas : Terus Torehkan Prestasi Untuk Mengangkat Martabat Kabupaten |
|
|---|
| Meriah Perayaan Natal Gabungan di Kapuas, Pj Bupati Kapuas Tekankan Soal Hubungan yang Harmonis |
|
|---|
| Sambut Natal, Pj Bupati Kapuas Silaturahmi ke Rumah Pejabat yang Merayakan |
|
|---|
| Pelajar di Kapuas Diberikan Pemahaman Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Ini Tujuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Peserta-Terbaik-Pertama-Kelas-Optimalisasi-Pajak-dan-Retribusi-kepada-pegawai-BPPRD-Kapuas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.