Kapuas Kota Air

Pegawai BPPRD Kabupaten Kapuas Raih Peringkat Terbaik Pertama dalam Diklat BPSDM Kemendagri

Pegawai BPPRD Kabupaten Kapuas, Badriah, meraih peringkat terbaik pertama dalam dijkat Kemendagri yang diikuti perwakilan semua daerah di Indonesia.

Editor: Alpri Widianjono
PEMKAB KAPUAS
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Dr. Dra. Rochayati Basra, MPd, memberikan Sertifikat Peserta Terbaik Pertama Kelas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah kepada Kasubbid Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kabupaten Kapuas dalam acara penutupan kegiatan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah angkatan III dan IV serta Diklat Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah angkatan II Tahun 2023 yang diselenggarakan pada 10-14 Juli 2023 di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALA KAPUAS - Pegawai sekaligus Kepala Subbidang Pendataan Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Badriah, SSos,  meraih peringkat Terbaik Pertama.

Prestasi itu diperoleh dalam kegiatan Pendidikan Pelatihan Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pada kegiatan ini diikuti para praktisi dan pejabat struktural dan fungsional Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.

Hal ini diumumkan Analis Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya, M Weli Septiya Putra, MSi, atas nama-nama peserta terbaik peraih nilai tertinggi dalam pre-test dan post-test serta keaktifan di kelas dalam Diklat tersebut.

Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Dr Dra Rochayati Basra, mengucapkan selamat atas pencapaian yang diraih oleh Badriah.

Peserta Terbaik Pertama, Terbaik Kedua dan Terbaik Ketiga Kelas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah berfoto bersama Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Dr. Dra. Rochayati Basra, MPd, dan Analis Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya M. Weli Septiya Putra, M.Si.
Peserta Terbaik Pertama, Terbaik Kedua dan Terbaik Ketiga Kelas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah berfoto bersama Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Dr. Dra. Rochayati Basra, MPd, dan Analis Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya M. Weli Septiya Putra, M.Si. (PEMKAB KAPUAS)

Dirinya berharap agar kompetensi yang telah diraih dapat segera diaplikasikan, memberi manfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Dalam acara penutupan tersebut, para peserta terbaik pertama dari tiap kelas, diberikan kesempatan memberikan masukan kritik dan saran bagi penyelenggaraan Diklat selanjutnya.

“Saya mengucapkan selamat atas pencapaian yang telah diraih oleh Badriah, SSos dari Kabupaten Kapuas,” ucap  Rochayati Basra dalam acara Penutupan kegiatan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah angkatan III dan IV serta Diklat Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah angkatan II Tahun 2023 yang diselenggarakan pada 10-14 Juli 2023 di Hotel Best Western Premier The Hive, Jakarta.

Sementara itu dalam sambutan tertulisnya, Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, MPd, mengatakan,  dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerataan layanan dan kesejahteraan.

Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

Peserta Diklat Kelas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Perwakilan BPPRD Kabupaten Kapuas bersama pendamping, Sekretaris Badan BPPRD, Dra. Apollonia, MA.
Peserta Diklat Kelas Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Perwakilan BPPRD Kabupaten Kapuas bersama pendamping, Sekretaris Badan BPPRD, Dra. Apollonia, MA. (PEMKAB KAPUAS)

“Tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak utamanya para praktisi di bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini,”ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris BPPRD Kabupaten Kapuas, Dra Apollonia, MA, yang mendampingi pegawainya , mengatakan, keikutsertaan dalam diklat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dan pejabat di bidang pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

“Memang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan seluruh pejabat yang diutus telah melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan berhasil meraih predikat memuaskan sebagai Peserta Terbaik Pertama,” pungkasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved