Breaking News

Nasional

Satu Kemudahan Bagi Wajib Pajak Mulai Mei 2024 Mendatang, Nanti tak Ribet Lagi Isi SPT

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan kemudahan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) mulai Mei 2024.

Editor: Edi Nugroho
(screenshoot/kompas.com)
Jika tak ada aral, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan kemudahan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) mulai Mei 2024. Hal ini seiring dengan akan diterapkannya fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Jika tak ada aral, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberikan kemudahan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) mulai Mei 2024.

Hal ini seiring dengan akan diterapkannya fitur prepopulated dalam pengisian SPT dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau dikenal dengan core tax system.

Fitur populated merupakan fitur yang menyediakan data berdasarkan database yang dimiliki otoritas sebelumnya.

Dengan demikian, data-data terkait pemotongan pajak akan langsung tersedia dalam formulir SPT masing-masing wajib pajak (WP).

Baca juga: Daftar Rincian Dana Bansos PKH 2023 Tahap 3 yang Cair Juli sampai September, Dapat Total Rp 3 Juta

Baca juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 58 yang Dibuka Jumat 28 Juli Ini, Bisa Dapat Rp4,2 Juta

"Jadi dalam core tax memang kita coba beri kemudahan ke wajib pajak dalam menyusun SPT-nya, data dan info kita capture akan kita tuangkan dalam satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (26/7/2023).

Oleh karenanya, wajib pajak nantinya tidak perlu lagi ribet mengisi data pajak secara manual. Akan tetapi, wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.

"Jadi WP tinggal lihat apakah sudah sesuai, tinggal di submit, kalau belum tinggal ditambahkan hal-hal yang belum tercapture dalam sistem administrasi," kata Suryo.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menargetkan, PSIAP mulai diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, saat ini DJP tengah melakukan persiapan terkait PSIAP, salah satunya melalui pelatihan, sebelum nantinya diuji coba di 3 kantor wilayah (kanwil) DJP.

Baca juga: Situasi Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Bisa Hadir

Baca juga: Alasan Kuat DPD PDIP DKI sampai Copot Cinta Mega Anggota Dewan yang Kepergok Main Judi Slot, PAW

"Nanti kita akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan bulan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional," kata Nufransa, dalam keterangan resmi.
Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan berdasarkan Undang-Undang, yang nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Membayar pajak adalah wajib dan merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi sebagai bentuk peran serta terhadap pembangunan nasional.

Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.

?Pengertian SPT tahunan

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.

Baik itu berupa objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang wajib dilaporkan setiap tahunnya atau pada akhir periode tahun pajak.

SPT Tahunan PPh dibagi menjadi dua yakni SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Badan.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau selambat-lambatnya di akhir Maret pada setiap tahunnya.

Sedangkan SPT Pajak Badan, diperuntukkan untuk Wajib Pajak berbentuk badan usaha, yang harus dilaporkan selambat-lambatnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir.

Fungsi SPT Tahunan

Apa itu SPT Tahunan?

Apa itu SPT Tahunan?(djponline.pajak.go.id)

SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat yang berstatus Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan.

SPT tahunan menjadi sarana pelaporan pajak yang berisi penghasilan, pajak yang terutang, kredit pajak, laba atau rugi, biaya, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.

Selain itu, SPT Tahunan juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak.

Jenis dan Bentuk SPT Tahunan

SPT Tahunan PPh terdiri dari:

SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
SPT Tahunan PPh untuk bagian Tahun Pajak

SPT dapat berbentuk:

Dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt), atau
Formulir kertas (hardcopy)

Jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:

Formulir 1770SS

Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770S

Formulir ini untuk Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT",

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved