Religi
Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Kiat Cegah Munculnya Rasa Suka Sesama Jenis, Simak Cara Didik Anak
Ustadz Khalid Basalamah dalam satu ceramahnya bagikan cara mencegah kelaian seksual atau homoseksual, paparnya cara didik anak
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Perintah cara mendidik anak yang demikian menurut sebagian ulama untuk mencegah atau menghindari adanya pelanggaran seksual.
Berlaku pula pada anak perempuan yang tidurnya dipisah ketika sudah berusia 10 tahun, kecuali rumahnya sangat kecil.
"Kalau sudah tidak ada sekat dalam rumahnya karena terlalu kecil dan berdempetan ya sudah apa boleh buat, atau misalnya pada saat bencana dan tidurnya dalam keadaan sempit, hal ini berbeda, maka dibolehkan," ujar Ustadz Khalid Basalamah.
Baca juga: Amalan Selain Puasa Asyura Di Bulan Muharram, Ustadz Adi Hidayat Imbau Amalkan Ini
Baca juga: Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Senin Kamis, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan
Umat muslim yang dikaruniai anak misalnya empat orang, tiga perempuan dan satu laki-laki bungsu.
Maka laki-laki yang bungsu tetap diperlakukan sebagai laki-laki mulai dari mainannya berbeda, warna kesukaan, porsi makanan laki-laki juga mungkin lebih banyak, atau asupan susunya juga memang berbeda.
"Sebagai orangtua jangan membiarkan kakak-kakaknya yang perempuan mengajak adik laki-lakinya bermain boneka misalnya muncullah kecenderungan seperti kakak-kakanya dan akhirnya tidak suka dengan perempuan," jelas Ustadz Khalid Basalamah.
Karena itu bisa jadi si adik laki-laki menyukai laki-laki juga, yang mana ini salah satu penyebab terjadinya homoseksual.
Hal ini berlaku juga kehati-hatian atas munculnya perangai suka sesama wanita yang dikenal dengan lesbian.
Karena itu semua yang berkaitan dengan lawan jenis harus bertolak belakang, misalnya pakaian, khas atau ciri perempuan jangan pernah dipakai laki-laki berlaku sebaliknya.
"Dari segi gerakan, Allah sudah bedakan, laki-laki lebih tegas dan berwibawa, perempuan lebih lembut dan gemulai," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Diam dan berjalan berbeda antara laki-laki dan perempuan, yang lebih terlihat dari cara bicara, bahkan dianggap prestasi seorang laki-laki yang bisa berbicara seperti wanita.
Serta pekerjaan yang hanya dilakukan kaum adam, misalnya buruh bangunan atau apapun yang hanya dilakukan laki-laki tak boleh perempuan bekerja demikian.
Dalam ibadah pun dibedakan antara laki-laki dan perempuan, misalnya laki-laki diperintahkan shalat di mesjid, perempuan di rumah saja, laki-laki bekerja perempuan di rumah urus anak, dan laki-laki berjihad perempuan tidak.
"Masalah pakaian, Nabi SAW melaknat artinya Nabi Muhammad SAW berdoa kepada Allah agar diangkat berkah hidupnya, laki-laki yang berpakaian seperti wanita dan sebaliknya, jadi tidak boleh sama sekali," kata Ustadz Khalid Basalamah.
Orang-orang homoseksual tersebut akan diganjar hukuman berat dalam Islam. Sesuai syariat, pelaku penyimpangan seksual itu bagi sudah menikah atau pun bujang dan gadis tetap saja hukumnya harus dibunuh.
Dari perkataan Ibnu Umar atau Ibnu Abbas, sahabat Nabi SAW, orang yang melakukan homoseksual lalu terciduk maka dicari tempat tertinggi di suatu tempat dia berada, kemudian orang itu didorong dari atas, dan dilempar dengan batu atau dirajam dari bawah.
Simak Videonya
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Ustadz Khalid Basalamah
kelainan seksual
Homoseksual
cara mencegah kelainan seksual
lawan jenis
ceramah ustadz khalid basalamah
Banjarmasinpost.co.id
cara mendidik anak
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi Dijelaskan Buya Yahya, Imbau Hindari Ini |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Jabarkan Sunnah Berbuka bagi Umat Islam |
![]() |
---|
Cara dan Niat Puasa Senin Kamis, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Pengerjaannya Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Kumpulan Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh, Ustadz Adi Hidayat Urai Versi Riwayat Shahih |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Maulid Nabi 2025, Buya Yahya Jelaskan Ketentuan Syariat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.