Opini Publik
Optimalisasi DAU Pendanaan Kelurahan
Berikut opini dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel, Syafriadi.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel, Syafriadi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Serupa terhadap pembangunan di desa melalui Dana Desa, komitmen pemerintah untuk mendukung pembangunan di kelurahan, tidak diragukan lagi. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), secara khusus menyebutkan bahwa terdapat bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, termasuk untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
DAU adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah. Merujuk pada UU HKPD, alokasi DAU setiap daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant). Pada specific grant terdiri dari penggajian formasi PPPK; pendanaan kelurahan; bidang pendidikan; bidang kesehatan; dan bidang pekerjaan umum.
Terkait DAU pendanaan kelurahan, Peraturan Menteri Keuangan mengatur mekanisme penyalurannya dalam dua tahap. Penyaluran tahap I paling cepat bulan Februari, sebesar 50 persen dari pagu DAU pendanaan kelurahan yang dianggarkan dalam APBD. Sementara untuk penyaluran tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober, sebesar 50 persen dari pagu DAU pendanaan kelurahan dalam APBD.
Seperti jenis TKD yang lain, terhitung mulai tahun 2023 ini, penyaluran DAU pendanaan kelurahan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah. Setelah Kementerian Keuangan (dhi. Ditjen Perimbangan Keuangan - DJPK) menerima dokumen persyaratan penyaluran dari pemda, KPPN akan memproses pembuatan SPM sampai dengan penerbitan SP2D, dalam rangka mentransfer dana dari rekening kas negara ke rekening kas daerah.
Penyaluran tahap I dilakukan setelah pemda menyampaikan laporan rencana anggaran penggunaan DAU pendanaan kelurahan. Sedangkan untuk tahap II dilakukan setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU pendanaan kelurahan tahap I, yang menunjukkan realisasi paling sedikit 75 persen dari DAU pendanaan kelurahan yang telah diterima di rekening kas daerah.
Dalam hal pemda tidak memenuhi dokumen persyaratan penyaluran dan/atau melampaui batas waktu tanggal 17 September, DAU pendanaan kelurahan tahap I dan/atau tahap II tidak disalurkan. Hal ini menegaskan prinsip penyaluran TKD dalam UU HKPD, yaitu penyaluran TKD berbasis kinerja, dimana laporan kinerja pemda sebagai dasar syarat salur TKD.
Penyaluran DAU Pendanaan Kelurahan
Rilis DJPK menyebutkan bahwa khusus untuk pendanaan kelurahan, pada tahun 2023 ini telah dialokasikan DAU pendanaan kelurahan dalam APBN sebesar Rp1.669,98 M. Disebutkan pula bahwa kebijakan DAU pendanaan kelurahan bersifat melengkapi, tanpa mengurangi komitmen pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui APBD.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, secara nasional sampai dengan akhir Juni 2023, telah disalurkan DAU pendanaan kelurahan tahap I kepada 95,13 persen daerah penerima alokasi. Sisanya yaitu sebanyak 4,87 persen daerah belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyaluran. Artinya sampai dengan semester I, sejumlah pemda tersebut belum menyampaikan laporan rencana anggaran penggunaan DAU pendanaan kelurahan.
Adapun untuk tahap II, sampai dengan awal Juli 2023, telah dilakukan penyaluran kepada 8,27 persen daerah. Sedangkan 91,73 persen daerah belum menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAU pendanaan kelurahan tahap I dengan benar dan lengkap, sehingga belum dilakukan penyaluran tahap II.
Dari data-data di atas menunjukkan beberapa hal. Pertama, untuk penyaluran tahap I yang sudah bisa dimulai pada bulan Februari, ternyata sampai dengan semester I berakhir, masih ada pemda yang menghadapi tantangan dalam pemenuhan dokumen persyaratan salur. Kedua, penyaluran tahap II yang sebenarnya sudah bisa dilakukan pada bulan April, ternyata sampai dengan awal Juli, masih sangat sedikit daerah yang memenuhi syarat untuk menerima penyaluran.
Hal ini mengindikasikan adanya tantangan dalam proses penyerapan DAU pendanaan kelurahan. Terdapat beberapa kemungkinan, diantaranya kelurahan yang masih kesulitan melakukan penyerapan belanja, atau pihak pemda yang kesulitan dalam penyusunan laporan realisasi penyerapannya.
Penyaluran Pendanaan Kelurahan
Di tahun 2023 ini Kalsel memperoleh alokasi pendanaan kelurahan sebesar Rp28,8 miliar untuk 144 kelurahan yang tersebar di 13 pemda. Penyaluran tersebut dilakukan melalui 5 KPPN di Propinsi Kalsel. Hingga akhir Juli ini, sebagaimana yang tercatat pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel, 5 KPPN tersebut telah menyalurkan DAU pendanaan kelurahan tahap I kepada 9 kabupaten dan 2 kota, dengan total penyaluran sebesar Rp13,2 miliar (atau 45,83 persen dari total pagu).
Pencairan tercepat dilakukan oleh Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tabalong pada bulan Februari 2023, diikuti oleh Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dilakukan pada awal bulan Maret 2023 Sementara itu, untuk penyaluran tahap II yaitu sebesar 50 persen dari alokasi sampai dengan saat ini belum terdapat penyaluran.
| Refleksi Hari Santri Nasional, Dari Resolusi Jihad ke Revolusi Pendidikan di Tengah Disrupsi Zaman |
|
|---|
| Hari Kebudayaan Nasional dan Urgensi Penguatan Budaya Digital |
|
|---|
| Menilik Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah |
|
|---|
| Dilematik Pengembalian 30.000 Artefak Indonesia dari Belanda |
|
|---|
| September Hitam: Bayang Panjang di Tengah Demokrasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.