Berita Banjarbaru
Ini Penjelasan BPPRD Banjarbaru Soal Baliho Peserta Pemilu
Menurut BPPRD Banjarbaru, iklan yang berasal dari politik, termasuk dalam kategori insidentil yang dikecualikan pada penarikan pajak
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seyogyanya spanduk, baliho dan sejenisnya merupakan objek yang dikenakan pajak oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan pungutan sebesar 25 persen.
Namun hal itu tidak berlaku bagi spanduk atau baliho yang digunakan oleh partai politik (parpol) atau peserta pemilu untuk berkampanye.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Dodih Saputra, Minggu (30/7/2024).
Dijelaskannya bahwa iklan yang berasal dari politik, termasuk dalam kategori insidentil yang dikecualikan pada penarikan pajak reklame.
Insidentil yang dimaksud yakni untuk kepentingan pemerintahan dan kegiatan parpol.
Itu sesuai dengan Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011, tentang penyelenggaraan pemasangan reklame pada Pasal 7 ayat (2).
"Ada turunannya Perwali Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011, tentang petunjuk pelaksanaan," ujar Dodih.
Dodih menjelaskan, dasar hukum itu lah sehingga spanduk atau baliho Parpol tidak dikenakan pajak reklame.
Meski demikian Dodih menyebut, tidak menutup kemungkinan kalau spanduk atau baliho parpol akan dikenakan pajak reklame, bila menampilkan sponsor. "Kalau ada menampilkan sponsor, maka dikatakan maka bisa dilakukan pungutan pajak reklame," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Baliho-dan-spanduk-bacaleg-di-Banjarbaru.jpg)