Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Minta Setop Sebarkan Video Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, menyayangkan video dan foto kejadian penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin berujung di media sosial.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memberi atensi serius terhadap kejadian penusukan siswa terhadap siswa lain di dalam kelas di SMAN 7 Banjarmasin saat Senin (31/7/2023) pukul 07.15 Wita.
Setelah Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, yakni M Lutfi Saifuddin, giliran Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi, Selasa (1/8), memberikan komentar.
Dia menyayangkan video dan foto kejadian tersebut berujung di media sosial.
Baca juga: Penusukan Siswa di Kselas, Plt Kepala SMAN 7 Banjarmasin Arjudin: Pembelajaran Belum Berlangsung
Baca juga: Kapolresta Kombes Sabana Pastikan Proses Hukum Kasus Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Sesuai Aturan
Baca juga: Kepala Disdik Kalsel Muhammadun Kunjungi SMAN 7 Banjarmasin, Klaim Tidak Ada Bullying
Sebab menurutnya, hal itu tak pantas.
Mengingat, lanjutnya, baik pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur.
Itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Luka Serius Pasca Ditusuk Teman Satu Sekolah, Ini Kondisi Terkini Siswa SMAN 7 Banjarmasin
Baca juga: Kasus Penusukan Pelajar SMAN 7 Banjarmasin, Disdikbud Turun Tangan
Baca juga: Siswa SMAN 7 Banjarmasin Ditusuk di Dalam Kelas, Tersangka Sempat Tanya Posisi
Dikatakannya juga bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban atau saksi, berhak mendapat perlindungan khusus dari negara, masyarakat dan keluarga.
“Salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut adalah penghindaran dari publikasi atas identitasnya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Praktis, menurut Firman Yusi, aksi penyebarluasan dokumentasi dalam bentuk apapun di media sosial dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kalibaru Kabupaten Hulu Sungai Tengah Diringkus di Kaltim, Motif Gara-gara Ayam
Baca juga: Spesialis Pembobol Kantor Pemerintahan dan Sekolah di HST Dibekuk, Hasil Curian Dijual Secara Online
Baca juga: Jasad Bayi yang Ditemukan di Sungai Pitap Kabupaten Balangan Dibawa ke Banjarmasin untuk Tes DNA
“Setop menyebarluaskan. Privasi mereka harus dijaga agar melindungi hak-haknya dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, diskriminasi atau bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi dan restorasi anak,” imbaunya.
Dia mengajak warga untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.
Alih-alih sebagai hiburan, media sosial malah dapat menjerumuskan pada jeratan kasus hukum, apabila dipergunakan secara negatif bila tak hati-hati.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Kriminalitas Banjarmasin
SMAN 7 Banjarmasin
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi
| Update Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin, Psikolog Mabes Polri Minggu Ini Datang Lakukan Penelitian |
|
|---|
| Tim dari Bapas akan Dampingi Pelaku Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin |
|
|---|
| Rencana Pengadaan Detektor Logam di Sekolah Kalsel, Pengamat: Bagus, Tapi Bukan Urgen |
|
|---|
| Imbas Penusukan Siswa di SMAN 7 Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kalsel Sepakat Ada Metal Detector |
|
|---|
| Buntut Penusukan Pelajar di SMAN 7 Banjarmasin, Komisi IV DPRD Kalsel Panggil Kadisdikbud |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.