Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Minta Setop Sebarkan Video Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Firman Yusi, menyayangkan video dan foto kejadian penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin berujung di media sosial.

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Firman Yusi (kiri). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memberi atensi serius terhadap kejadian penusukan siswa terhadap siswa lain di dalam kelas di SMAN 7 Banjarmasin saat Senin (31/7/2023) pukul 07.15 Wita.

Setelah Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, yakni M Lutfi Saifuddin, giliran Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi, Selasa (1/8), memberikan komentar.

Dia menyayangkan video dan foto kejadian tersebut berujung di media sosial.

Baca juga: Penusukan Siswa di Kselas, Plt Kepala SMAN 7 Banjarmasin Arjudin: Pembelajaran Belum Berlangsung

Baca juga: Kapolresta Kombes Sabana Pastikan Proses Hukum Kasus Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Sesuai Aturan

Baca juga: Kepala Disdik Kalsel Muhammadun Kunjungi SMAN 7 Banjarmasin, Klaim Tidak Ada Bullying

Sebab menurutnya, hal itu tak pantas.

Mengingat, lanjutnya, baik pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur.

Itu sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Luka Serius Pasca Ditusuk Teman Satu Sekolah, Ini Kondisi Terkini Siswa SMAN 7 Banjarmasin

Baca juga: Kasus Penusukan Pelajar SMAN 7 Banjarmasin, Disdikbud Turun Tangan

Baca juga: Siswa SMAN 7 Banjarmasin Ditusuk di Dalam Kelas, Tersangka Sempat Tanya Posisi

Dikatakannya juga bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban atau saksi, berhak mendapat perlindungan khusus dari negara, masyarakat dan keluarga.

“Salah satu bentuk perlindungan khusus tersebut adalah penghindaran dari publikasi atas identitasnya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Praktis, menurut Firman Yusi, aksi penyebarluasan dokumentasi dalam bentuk apapun di media sosial dapat dikategorikan sebagai  pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kalibaru Kabupaten Hulu Sungai Tengah Diringkus di Kaltim, Motif Gara-gara Ayam

Baca juga: Spesialis Pembobol Kantor Pemerintahan dan Sekolah di HST Dibekuk, Hasil Curian Dijual Secara Online

Baca juga: Jasad Bayi yang Ditemukan di Sungai Pitap Kabupaten Balangan Dibawa ke Banjarmasin untuk Tes DNA

“Setop menyebarluaskan. Privasi mereka harus dijaga agar melindungi hak-haknya dan mencegah stigmatisasi, trauma, stres, rasa malu, diskriminasi atau bahkan ancaman fisik dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menghambat proses rehabilitasi, reintegrasi dan restorasi anak,” imbaunya.

Dia mengajak warga untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.

Alih-alih sebagai hiburan, media sosial malah dapat menjerumuskan pada jeratan kasus hukum, apabila dipergunakan secara negatif bila tak hati-hati.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved