Selebrita

Tabir Pemecatan Arman Sam si Sopir Aurel dan Atta Halilintar, Fakta Asli Tudingan Zolim Terkuak

Hal mantan sopir pribadi Atta Halilintar mengaku dizolimi sang Youtuber selama bekerja jadi sorotan. Suami Aurel Hermansyah kuak fakta asli Arman Sam.

|
Editor: Murhan
Instagram attahalilintar/captureTikTok
Aurel Hermansyah, Arman Sam dan Atta Halilintar. 

Suami Aurel ini bahkan meminta maaf jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam menghadapi situasi tersebut.

Dia juga memberikan doa terbaik kepada Arman Sam agar selalu sehat.

"Maaf kalau ada salah silap nya..semoga jadi pelajaran buat aku aurel dan ameena di kemudian hari.., walau bapak ngomong begitu..kita doa bapak sehat2 ya pak,"seru Atta.

Baca juga: Kini Diganti Angga Yunanda, Ini Kabar Onky Alexander si Pemeran Asli Film Catatan Si Boy, Saldo Rp 0

Baca juga: Satu Kebohongan Michelle Ashley Terbongkar, Pinkan Mambo Jadi Pemicu Putus Sekolah

Syarat Menjadi Supir Pribadi

Menjadi supir pribadi mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kenyamanan dan keselamatan penumpang selama dalam perjalanan.

Kamu dituntut untuk tetap fokus dan berada dalam kondisi prima selama berkendara agar selamat sampai tujuan.

Untuk menjadi supir pribadi baik itu untuk perusahaan atau juga untuk personal, setidaknya ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, sebagai berikut:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Syarat jadi supir pribadi yang pertama dan wajib adalah memiliki SIM. Memiliki SIM jadi hal yang tidak bisa ditawar lagi bagi seorang supir.

Ketentuan ini sendiri sudah diatur dalam UU No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap pengemudi atau sopir wajib memiliki surat izin mengemudi dan cara mendapatkannya harus melalui ujian mengemudi.

SIM sendiri punya enam kategori, yaitu:

a. Golongan SIM A

Golongan SIM ini diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

b. Golongan SIM A Khusus

Dikhususkan untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang difungsikan untuk angkutan barang atau orang. Tetapi ini bukan sepeda motor dengan kereta samping

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved