Berita Banjarmasin

Penjabat Bupati di Kalsel Harus Bisa Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah

Menurut pengamat politik dari FISIP ULM, Samahuddin Muharram, Pj Bupati di setiap kabupaten, idealnya memang harus menjadi usulan dari gubernur.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr H Samahuddin Muharram, MSi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJAMRAISN - Setiap kepala daerah, termasuk Penjabat (Pj), secara politik tentu saja memengaruhi elektoral.

Sehingga, hal demikian menjadi pertimbangan, baik oleh gubernur dan Kemendagri dalam menentukan Pj.

Demikian disampaikan pengamat politik yang juga dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr H Samahuddin Muharram, MSi, sehubungan dengan ramai isu pejabat berebut posisi menjadi Pj di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Syamsir Rahman Mengaku Siap, Sembilan Pejabat Jadi Kandidat Pj Bupati di Kalimantan Selatan

Mengingat, ada 3 kepala daerah dan 3 wakilnya yang dalam waktu dekat akan habis masa jabatan masing-masing.

Mereka adalah Bupati Tanah Laut (Tala) H Sukamta dan wakilnya H Abdi Rahman, Bupati Tapin H Arifin Arpan (Tengah) dan wakilnya H Syafrudin Noor, kemudian Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry beserta wakilnya, H Syamsuri Arsyad.

Diketahui, DPRD di tiga kabupaten teresbut telah mengjaukan nama-nama kandidat Pj Bupati ke Kemendagri.

Baca juga: Susiah Sering Bantu Warga Melahirkan di Perahu

Baca juga: Sambangi SMK Negeri 5 Banjarmasin, Gubernur Kalsel Beri Umrah Gratis 4 Pelajar Ini

Baca juga: Jalan di Salaman Kabupaten Tala Rusak Parah, Kades H Sahrudin Pakai Uang Pribadi untuk Memperbaiki

"Pj Bupati di setiap kabupaten, idealnya memang harus menjadi usulan dari gubernur. Karena, gubernurlah yang paling mengetahui siapa Pj Bupati yang bisa diajak kerja sama dalam meneruskan pemerintahan di daerah," ulas Samahuddin, Selasa (8/8/2023).

Sebagai perpanjangan pemerintah pusat di daerah, lanjut dia, Kemendagri seyogianya menjadi perhatian.

Oleh karena itu, Kemendagri harus mengakomodasi usulan gubernur untuk siapa menjadi di daerahnya.

Baca juga: Pemuda Tewas di Tribun Lapangan 5 Desember Marabahan, Polisi Gali Keterangan Saksi 

Baca juga: 5 Pelaku Pembunuhan di Jalan Veteran Banjarmasin Diringkus, 1 Orang Dinyatakan DPO

Tentu saja, setelah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait soal isu siapa yang menjadi Pj untuk masa jabatan Bupati di Kalsel, ditegaskan Samahuddin, semuanya tergantung gubernur.

"Adapun nama-nama yang muncul, saya kira semua mempunyai kapasitas dan pengalaman di pemerintahan. Tinggal Pak Gubernur mengusulkan siapa nama yang bisa diajak kerja sama," pungkas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved