Kejati Kalsel

Antisipasi Kemunculan Aliran Menyimpang, Kejati Kalsel Gelar Rakor Pakem

Rakor Pakem untuk meningkatkan kerja sama, mengantisipasi kemunculan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
Rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Rabu (9/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), Rabu (9/8/2023).

Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Intelijen Kejati Kalsel, dihadiri Koordinator Bidang Intelijen, Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen, Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, BINDA Kalsel.

Selain itu, dari Kementerian Agama Kalsel, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Kesbangpol Kalsel serta MUI Kalsel.

Tujuan Rakor Pakem tersebut, yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini 
mengantisipasi kemunculan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

Rakor Pakem ini juga diharapkan dapat menampung informasi, menganalisis laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kalsel.

Dalam rakor ini, masing-masing perwakilan menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan, terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved