Berita Banjarbaru

Jelang Pemilu 2024, Sekdako Banjarbaru Ingatkan PNS dan PPPK Jaga Netralitas

Sekdako Banjarbaru, H Said Abdullah mengingatkan ASN baik PNS ataupun PPPK untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Dok BPost
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Drs H Said Abdullah, mengingatkan ASN baik PNS ataupun PPPK untuk menjaga netralitas menjelang dan selama pelaksanaan Pemilu 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkup Pemko Banjarbaru diperingatkan untuk selalu menjaga netralitas memasuki tahun pemilu.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, H Said Abdullah, Kamis (10/8/2023).

Berkaitan hal tersebut Said Abdullah berharap agar pada pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang ASN di Banjarbaru bisa menjaga netralitas.

"Menjelang pemilu kami harap seluruh ASN semua netral, tidak ikut dalam aktivitas politik praktis," katanya, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kerap Dilanda Banjir saat Hujan Deras, Warga Loktabat Utara Banjarbaru Ingin Drainase Dinormalisasi

Baca juga: Hanya 1 Sumur Bor Aktif untuk Tanggulangi Karhutla di Banjarbaru, Terkendala Status Aset Kepemilikan

Diungkapkan Said Abdullah, bahwa peringatan terhadap sikap netralitas ASN pada masa Pemilu bukan kali pertama dilakukan. Sebab menurutnya seiring berjalannya waktu, pegawai PNS dan PPPK terus mengalami perubahan.

"Karena ada ASN yang pensiun dan ada juga yang baru dilantik, sehingga terus berulang kami peringatkan, setiap menjelang pemilu," jelasnya.

Lebih lanjut Said Abdullah menginginkan agar sikap netral saat Pemilu bisa dipahami dan rilaksanakan oleh seluruh ASN.

Baca juga: Kedapatan Simpan Puluhan Butir Obat Zenit di Rumah, Dua Warga Banjarbaru Diamankan Polisi

Agar PNS dan PPPK di lingkup Pemko Banjarbaru, tidak mendapat masalah berkaitan netralitas ini.

"Sanksi akan didapatkan oleh ASN yang terbukti melanggar netralitas, tentunya diberikan secara proposional sesuai dengan tingkatan pelanggarannya," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved