PPPK 2023

Intip Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023, Gaji P3K Naik 16 Agustus Ini Lebih Tinggi dari PNS

Intip perbedaan jumlah gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS 2023, gaji P3K akan naik 16 Agustus ini lebih tinggi dari gaji PNS

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Ilustrasi: Sejumlah guru honorer berteduh dari teriknya matahari sebelum namanya dipanggil untuk tanda tangan sebelum dilantik sebagai PPPK di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (26/7/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Intip perbedaan jumlah gaji Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS 2023.

Jika tak ada perubahan jumlah gaji P3K akan naik 16 Agustus ini lebih tinggi dari gaji PNS

Kabarnya gaji P3K naik 16 Agustus 2023, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Bahkan di tahun 2023 ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 59, Dapat Insentif Pelatihan Rp4,2 Juta

Baca juga: Cara KPK Memulangkan Buron Kasus Korupsi Elektronik Paulus Tannos di Negara Afrika, Negara Tetangga

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.

Baca juga: Rahasia Rambut Lebat dan Subur Diungkap dr Zaidul Akbar, Ternyata Cukup dengan Bahan Alami Ini

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Simak Rincian Formasinya

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

2. Gaji PPPK

- Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200.

- Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

- Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

- Golongan IV = Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

- Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

- Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

- Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900.

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Beda Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru, Gaji P3K Naik 16 Agustus, Lebih Tinggi Dari PNS,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved