Berita Viral

Viral Penemuan Benda Mirip Pocong di Tepi Pantai Sidoarjo, Isi Kafan Bikin Merinding

Viral di TikTok penemuan benda mirip Pocong olehpelajar SMP di tepi pantai di Lamongan, Jawa Timur yangbikin bulu kuduk berdiri

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
akun @sikechilndabelks
Penemuan benda mirip pocong di Lamongan Jawa Timur oleh pelajar SMP jadi Viral di TikTok 

"M : alhamdulillah, sembuh selamat orangnya,"

Baca juga: Viral Reaksi Sejumlah Siswa SD di Purwakarta saat Ditanya Siswi Tercantik, Bukti Cantik Itu Relatif

Baca juga: Viral Cerita Penjual Nasgor Jujur, Harga Rp28 Ribu Dibayar Rp28 Juta, Langsung Sigap Lakukan Ini

"lohkongamok : tanpa kamu sadari kamu telah menyelamatkan hidup orang dek,"

Timpal sejumlah warganet yang menduga bahwa penemuan para remaja tersebut merupakan buhul sihir.

* Hukuman Penjara untuk Dukun Santet

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1,5 tahun penjara bagi siapapun yang mengaku dukun santet dan mempunyai ilmu gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 252 KUHP.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 252 ayat (1) KUHP seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3.

Dalam penjelasan Pasal 252 Ayat (1) disebutkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.

Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu. "Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini.

Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved