Berita Viral
Viral Penemuan Benda Mirip Pocong di Tepi Pantai Sidoarjo, Isi Kafan Bikin Merinding
Viral di TikTok penemuan benda mirip Pocong olehpelajar SMP di tepi pantai di Lamongan, Jawa Timur yangbikin bulu kuduk berdiri
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
"M : alhamdulillah, sembuh selamat orangnya,"
Baca juga: Viral Reaksi Sejumlah Siswa SD di Purwakarta saat Ditanya Siswi Tercantik, Bukti Cantik Itu Relatif
Baca juga: Viral Cerita Penjual Nasgor Jujur, Harga Rp28 Ribu Dibayar Rp28 Juta, Langsung Sigap Lakukan Ini
"lohkongamok : tanpa kamu sadari kamu telah menyelamatkan hidup orang dek,"
Timpal sejumlah warganet yang menduga bahwa penemuan para remaja tersebut merupakan buhul sihir.
* Hukuman Penjara untuk Dukun Santet
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1,5 tahun penjara bagi siapapun yang mengaku dukun santet dan mempunyai ilmu gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 252 KUHP.
"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 252 ayat (1) KUHP seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3.
Dalam penjelasan Pasal 252 Ayat (1) disebutkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu. "Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini.
Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
pelajar SMP
Sidokumpul
Lamongan
Jawa Timur
Pocong
boneka santet
Viral di TikTok
Banjarmasinpost.co.id
boneka pocong
Penampakan Kabut Asap Mulai Selimuti Kawasan Liang Anggang, Akibat Kebakaran Lahan Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Viral Komplotan Maling Beraksi Curi BBM di Perahu Warga di Banjarmasin, Dilakukan Dini Hari |
![]() |
---|
Isi Rekening Dormant yang Jadi Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Polisi Tetapkan 15 Tersangka |
![]() |
---|
Viral Karyawan Shell Jual Oli hingga Kopi depan SPBU, Beberapa Pegawai Dirumahkan Imbas Stok Langka |
![]() |
---|
Viral Edaran Rahasiakan Keracunan MBG di Sleman hingga Cirebon, BGN Klaim Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.