HUT ke 78 Kemerdekaan RI

Dapat 1 Bulan Remisi Kemerdekaan, Satu Napi Rutan Pelaihari Langsung Bebas

Di Rutan Kelas IIB Pelaihari tercatat sebanyak 289 orang napi yang mendapatkan remisi. Satu napi pun langsung bebas

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani
BUPATI Tala H Sukamta menyapa dan bersalaman dengan kalangan napi yang berada di blok tahanan seusai penyerahan remisi, Kamis (17/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - HUT  ke-78 Kemerdekaan RI selalu menjadi momentum yang dinantikan oleh kalangan narapidana (napi). 

Pasalnya, tiap 17 Agustus kalangan napi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dari Presiden. Begitu pula pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 ini.

Di Rutan Kelas IIB Pelaihari tercatat sebanyak 289 orang napi yang mendapatkan remisi. Paling banyak lima bulan dan paling sedikit satu bulan. 

Jumlah total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Pelaihari saat ini sebanyak 396 orang. Rinciannya, napi sebanyak 330 orang dan tahanan 66 orang.

Baca juga: 182 Narapidana Rutan Barabai Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Tiga Langsung Bebas 

Baca juga: Atraksi Terjun Payung Meriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Kantor Gubernur Kalsel

Baca juga: Kreativitas Warga Panggung, Bikin Ornamen Pesawat Tempur dari Kardus hingga Pelepah Kelapa

Penyerahan remisi umum bagi ratusan napi Rutan Pelaihari tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Tala H Sukamta didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Fani Andika.

Selain itu, ada satu orang napi yang mendapat remisi umum II langsung bebas yakni Ahmadi (22 tahun) warga Desa Simpangempat Sungaibaru, Kecamatan Jorong.

Ahmadi terjerat pidana dalam perkara sajam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Muhammad Fahrurraji menuturkan Ahmadi divonis hukuman penjara selama delapan bulan dan telah menjalani masa hukuman selama tujuh bulan.

"Lalu mendapat remisi umum II selama satu bulan sehingga langsung bebas. Hari ini juga yang bersangkutan langsung pulang," jelasnya.

Sementara itu Bupati Tala H Sukamta dalam sambutannya seusai menyerahkan remisi, menyemangati kalangan napi Rutan Pelaihari untuk terus berpikir positif.

Dikatakannya, selama menjadi warga binaan pemasyarakatan maka semua harus melakukan perenungan diri dan bertekad menjadi pribadi yang lebih baik.

Sukamta mengatakan masih sangat banyak aktivitas produktif yang dapat dilakukan untuk mencari nafkah secara halal. Bahkan di luar negeri seperti di Jepang, orang yang berusia 80 tahun pun banyak yang produktif seperti menjadi sopir angkutan.

Dirinya yang baru saja bertandang ke Jepang mengatakan di negeri Sakura tersebut peluang pekerjaan cukup terbuka luas hampir pada semua sektor. Mayoritas memerlukan perawat terutama perawat lansia.

Hal itu juga menjadi peluang bagi warga Tala. Pasalnya di Jepang saat ini dalam keadaan kekurangan tenaga kerja menyusul kecenderungan generasi kekinian di Jepang yang enggan memiliki keturunan.

Baca juga: Rayakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bendera Merah Putih Ukuran Besar Dikibarkan di Tower PDAM HSU

"Di sana (Jepang), orang tidak akan tanya gelarmu apa dan lulusan dari mana. Tapi, bisa berbahasa Jepang pada level apa dan punya keterampilan apa," sebut Sukamta.

Jepang mewajibkan semua pekerja asing mampu berbahasa Jepang. "Jadi, makin tinggi level kemampuan berbahasa Jepangnya, gajinya juga makin besar," tandasnya.

Napi Dapat Remisi 2023

  • 1 bulan 93 orang
  • 2 bulan 74 orang
  • 3 bulan 69 orang
  •  4 bulan 43 orang
  • 5 bulan 10 orang


Berdasar Gender

  •  Laki-laki 286 orang
  •  perempuan 3 orang
     

SUMBER DATA: Rutan Kelas IIB Pelaihari

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved