Berita HSS

Bawa Pisau saat Dini Hari, Pemuda Nongkrong di Depan Salon Dibekuk Anggota Polsek Kandangan

Anggota Polsek Kandangan membekuk M Rezkianor (24) warga Desa Taniran Selatan Rt 001 Rw.001 Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HSS untuk Banjarmasin Post
Tersangka pembawa senjata tajam tanpa hak dan barang bukti yang disita Polsek Kandangan, Minggu (20/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN- Anggota Polsek Kandangan membekuk M Rezkianor (24) warga Desa Taniran Selatan RT 001 Rw.001 Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, MInggu (20/8/2023), pukul 02.00 Wita.

Pemuda lulusan SD ini ditangkap, karena karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk, saat nongkrong di depan sebuah Salon Kecantikan di Jalan Musyawarah, Kandangan.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kepala Seksi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, siang hari ini menjelaskan, sebelum tersangka tertangkap tangan, anggota Polse Kandangan Kota terlebih dahulu menerima informasi masyarakat, bahwa ada sekelompok pemuda sedang pesta minuman keras di depan sebuah salon di jalan Musyawarah tersebut.

Bahkan di antara mereka diinformasikan ada yang membawa senjata tajam. Anggota Polsek Kandangan langsung mendatangi tempat tersebut. Lalu memeriksa dan menggeledahsatu persatu badan para pemuda yang bersantai didepan salon tersebut.

Baca juga: Intip Daya Tarik Wahana River Tubing di Sungai Alut Tanah Bumbu, Perlu Waktu 30 Menit

Baca juga: Bangkitkan Semangat Pariwisata Upau, Camat Upau dan Warga Kibarkan Merah Putih di Bukit Jawuk

“Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu dari mereka, yang akhirnya diketahui Bernama M Rezkianor terlihat membuang sesuatu di belakang tempatnya duduk. Setelah dekati anggota Polsek, ternyata yang dibuang itu sebilah pisau penusuk jenis ujung pedang. Panjang besinya 10 sentimeter dengan lebar 2.7 sentimeter, dan panjang keseluruhan 15 setimeter dengan kumpang kayu warna cokelat,”kata Ardiansyah.

Tak bisa mengelak, tersangka pun mengakui pisau itu miliknya. Selain tak memiliki izin membawa senjata tajam, alasan membawa pisau itu juga tak terkait pekerjaannya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kandangan untuk proses hukum yaitu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang membawa senjata tajam tanpa izin, sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1.

(banjarmasinpost.co.od/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved