Serambi Ummah
Konsumsi yang Halalan Thayyiban, Islam Beri Petunjuk Cara Pilih Air Minum
Inikata H Awang Fathuddin SAg, pemimpin Pondok Pesantren Nur Ihya’iddin di Desa Sungairiam, mengenai produk air minum dalam kemasan (AMDK)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID- SAAT ini banyak sekali produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di masyarakat. Baik keluaran perusahaan besar nasional maupun perusahaan lokal setempat.
Masing-masing menawarkan keunggulan. Di antaranya kemurnian air hingga mengandung mineral yang baik untuk tubuh.
Namun, sejauh ini belum banyak yang menonjolkan kehalalan produk tersebut. “Bagi tiap muslim, mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban,” tegas H Awang Fathuddin SAg, pemimpin Pondok Pesantren Nur Ihya’iddin di Desa Sungairiam, Kabupaten Tanahlaut, Kamis (24/8).
Kewajiban tersebut, lanjut dia, merujuk sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya; “Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi tiap muslim.” (HR Al-Thabrani dari Ibnu Mas’ud).
“Tak terkecuali pada makanan dan minuman yang didapat dan dikonsumsi, yakni halalan thayyiban, yang berarti halal lagi baik,” ujar Awang.
Dia menerangkan, halal bermakna sesuatu yang tidak dilarang dalam syariat Islam. Sedangkan thayyib
berarti makanan enak yang dapat dirasakan oleh indra dan jiwa.
Firman Allah SWT, yang artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang
terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan
itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al Baqarah: 168).
Ibnu Katsir berpendapat, penjelasan mengenai halalan thayyiban dalam Surah Al Baqarah: 168 adalah
sesuatu yang baik, tidak membahayakan tubuh dan pikiran. (Lihat: Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al
Adhim, [Beirut: Dar Ihya’ Al Kurtub al Arabbiyah] jilid 1, hal 253).
Sehubungan air yang dikonsumsi dapat dikatakan halal, jelas Awang, apabila antara lain zat atau materinya tidak dinyatakan haram oleh syariat Islam. “Cara memperoleh, cara membeli atau mengolah air tersebut juga tidak bertentangan syariat Islam,” tandasnya.
Perihal air halal untuk digunakan dan dikonsumsi, dalam kaitan AMDK, menurut dia tidak ada ciri-ciri khusus. Ini mengingat minuman halal juga mencakup berbagai jenis minuman yang diizinkan dalam ajaran Islam.
Seperti air mineral, minuman berwarna, atau minuman yang asalnya memang diperbolehkan. Pengecualiannya, bila terdapat larangan khusus yang disebutkan dalam hadis atau Al-Qur’an, seperti hamr.
Di wilayah NKRI, sebut Awang, untuk mengetahui halal atau tidaknya kemasan produk, penting dipastikan
bahwa ada label halal pada kemasannya. Meski hanya sekadar produk AMDK yang isinya berupa air.
Dengan adanya label halal ini paling tidak kita terjaga dari produk haram yang seharusnya tidak boleh dikonsumsi. “Dalam hal inilah perlunya izin usaha pabrik AMDK dari BPOM, yang akan meneliti keamanan
dan kelayakan produk mulai dari mutu, bahan yang digunakan, hingga teknik produksi yang digunakan,”
paparnya. (roy)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
air minum dalam kemasan (AMDK)
Mineral
Air Mineral
H Awang Fathuddin SAg
Pondok Pesantren Nur Ihya’iddin di Desa Sungairiam
halalan thayyiban
Banjarmasinpost.co.id
| Aturan Mahar Pernikahan dalam Islam, KUA Kalumpang: Penghormatan bagi Wanita |
|
|---|
| Mahar Pernikahan Sesuai Kesepakatan, Bukan Syarat Sah Akad Nikah |
|
|---|
| Adab Makan Sesuai Syariat Islam, MUI Balangan: Jadikan Makanan Pembawa Berkah dan Tidak Mubazir |
|
|---|
| Tokoh Agama Berperan Jaga Keharmonisan, Tanamkan Nilai-nilai Segar Membangun |
|
|---|
| Kiprah Ustadz Muhammad Syafiq SHI MH di Bidang Dakwah, Sebar Ilmu hingga ke Pegunungan Meratus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.