Berita HSU

Jalan Nasional di Sungai Turak HSU Rusak, Ini Kesepakatan Hasil Rakor Rekayasa Lalulintas

Rusaknya jalan nasional penghubung Kabupaten HSU-Tabalong dan juga dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat diadakan rekayasa lalu lintas

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/donnyusman
Warga turut membantu mengatur lalu lintas di jalan nasional di Desa Turak HSU yang mengalami kerusakan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Sudah hampir sepekan arus lalulintas di ruas jalan nasional penghubung Kabupaten HSU-Tabalong dan juga dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak bisa berjalan dengan normal.

Ini menyusul kerusakan paran karena longsor terjadi pada ruas jalan tersebut, tepatnya di wilayah Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Instansi terkait baik dari HSU, kabupaten tetangga dan juga provinsi telah menggelar rapat koordinasi (rakor) RABU, 23 Agustus 2023, untuk menetapkan bagaimana rekayasa lalulintas yang akan diberlakukan terkait kerusakan jalan itu.

Bertempat di Gedung Arsip Lantai II Kantor Bupati HSU, rakor ini dihadiri Plt Asisten II Setda HSU Syaifullah, perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel Iwan Ichwansyah.

Baca juga: Kerusakan Jalan Nasional di Sungai Turak HSU Makin Parah, BPJN dan Dinas PUPR HSU Tinjau Lokasi

Baca juga: BREAKING NEWS - Jembatan Ulin di Sungai Durian Tabalong Ambruk, Saat Dilintasi Truk Bermuatan Semen 

Baca juga: Cegah Dilewati Kendaraan ODOL, Jembatan Paringin Dipasang Portal Berlapis

Kemudian Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Muhammad Mahmuda, Kepala Dishub HSU H.Hamdani, Kepala Dishub Tabalong Tumbur P Manalu.

Perwakilan Dishub Kalsel Budi Wahyunie, Kasatlantas Polres HSU AKP Tugiyana, Kanit Gakkum Polres HST Ipda C Sembiring, KBO Satlantas Polres Tabalong, Ipda Mateus Torance dan Kepala Dinas PUPR HSU Amos litonga.

Kapolres HSU AKBP M Isharyadi F melalui Kasatlantas Polres HSU, AKP Tugiyana, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023) siang, membenarkan kehadiran pihaknya di rakor tersebut.

Menurutnya, dari hasil rakor bersama itu didapat sembilan kesepakatan rekayasa lalu lintas terkait kerusakan jalan nasional yang terjadi di Desa Sungai Turak, HSU.

Kesepakatan yang dihasilkan terdiri dari, pengalihan arus lalulintas dilakukan  di simpang tiga Pantai Hambawang HST dan simpang tiga Kelua Tabalong.

Memberlakukan pembatasan angkutan, dimana yang melebihi 8 ton dilarang melewati lokasi longsor karena dikhawatirkan akan menambah penurunan elevasi badan jalan

"Pengecualian terhadap kendaraan angkutan gas elpiji, tangki BBM dan bahan sembako
dengan batas maksimal 8 ton," katanya.

Lalu, menempatkan petugas pengaturan lalulintas personil Dishub HSU dan Satlantas Polres HSU 1x24 jam selama masa penanganan darurat.

Segera melaksanakan sosialisasi untuk pengalihan arus lalulintas, prioritas penanganan darurat dan permanen dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel.

Sedangkan untuk penanganan darurat yang dilakukan terhadap kerusakan jalan akan dilakukan evaluasi per minggu dalam 1 bulan ke depan.

Juga disepakati, perluny pemasangan lampu penerangan jalan di lokasi longsor dan 
kesepakatan ini berlaku terhitung dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan batas yang belum ditentukan.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved