Berita HSU
Jalan Nasional di Sungai Turak HSU Rusak, Ini Kesepakatan Hasil Rakor Rekayasa Lalulintas
Rusaknya jalan nasional penghubung Kabupaten HSU-Tabalong dan juga dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat diadakan rekayasa lalu lintas
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Sudah hampir sepekan arus lalulintas di ruas jalan nasional penghubung Kabupaten HSU-Tabalong dan juga dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak bisa berjalan dengan normal.
Ini menyusul kerusakan paran karena longsor terjadi pada ruas jalan tersebut, tepatnya di wilayah Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Instansi terkait baik dari HSU, kabupaten tetangga dan juga provinsi telah menggelar rapat koordinasi (rakor) RABU, 23 Agustus 2023, untuk menetapkan bagaimana rekayasa lalulintas yang akan diberlakukan terkait kerusakan jalan itu.
Bertempat di Gedung Arsip Lantai II Kantor Bupati HSU, rakor ini dihadiri Plt Asisten II Setda HSU Syaifullah, perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel Iwan Ichwansyah.
Baca juga: Kerusakan Jalan Nasional di Sungai Turak HSU Makin Parah, BPJN dan Dinas PUPR HSU Tinjau Lokasi
Baca juga: BREAKING NEWS - Jembatan Ulin di Sungai Durian Tabalong Ambruk, Saat Dilintasi Truk Bermuatan Semen
Baca juga: Cegah Dilewati Kendaraan ODOL, Jembatan Paringin Dipasang Portal Berlapis
Kemudian Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Muhammad Mahmuda, Kepala Dishub HSU H.Hamdani, Kepala Dishub Tabalong Tumbur P Manalu.
Perwakilan Dishub Kalsel Budi Wahyunie, Kasatlantas Polres HSU AKP Tugiyana, Kanit Gakkum Polres HST Ipda C Sembiring, KBO Satlantas Polres Tabalong, Ipda Mateus Torance dan Kepala Dinas PUPR HSU Amos litonga.
Kapolres HSU AKBP M Isharyadi F melalui Kasatlantas Polres HSU, AKP Tugiyana, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/8/2023) siang, membenarkan kehadiran pihaknya di rakor tersebut.
Menurutnya, dari hasil rakor bersama itu didapat sembilan kesepakatan rekayasa lalu lintas terkait kerusakan jalan nasional yang terjadi di Desa Sungai Turak, HSU.
Kesepakatan yang dihasilkan terdiri dari, pengalihan arus lalulintas dilakukan di simpang tiga Pantai Hambawang HST dan simpang tiga Kelua Tabalong.
Memberlakukan pembatasan angkutan, dimana yang melebihi 8 ton dilarang melewati lokasi longsor karena dikhawatirkan akan menambah penurunan elevasi badan jalan
"Pengecualian terhadap kendaraan angkutan gas elpiji, tangki BBM dan bahan sembako
dengan batas maksimal 8 ton," katanya.
Lalu, menempatkan petugas pengaturan lalulintas personil Dishub HSU dan Satlantas Polres HSU 1x24 jam selama masa penanganan darurat.
Segera melaksanakan sosialisasi untuk pengalihan arus lalulintas, prioritas penanganan darurat dan permanen dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalsel.
Sedangkan untuk penanganan darurat yang dilakukan terhadap kerusakan jalan akan dilakukan evaluasi per minggu dalam 1 bulan ke depan.
Juga disepakati, perluny pemasangan lampu penerangan jalan di lokasi longsor dan
kesepakatan ini berlaku terhitung dari tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan batas yang belum ditentukan.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Jalan Nasional
Kabupaten HSU-Tabalong
Kalimantan Tengah
Desa Sungai Turak
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Banjarmasinpost.co.id
| Dinas PUPR HSU Gelar Seleksi Operator Untuk Tiga Unit Ekskavator Amfibi |
|
|---|
| Ini Kondisi Pasar Iwak Desa Pinang Habang Amuntai Tengah HSU Kalsel, Berada di Jalan Nasional |
|
|---|
| Alasan Pedagang Ikan Berjualan di Bahu Jalan Desa Pinang Habang Amuntai, Lebih Disukai Pembeli |
|
|---|
| Gunakan Bahu Jalan, Pasar Ikan Desa Pinang Habang Amuntai Bikin Jalan Macet |
|
|---|
| Tribun Lapangan Pahlawan Amuntai Bakal Diperbaiki, Sarana Olahraga Out Door Diganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Warga-turut-membantu-mengatur-lalu-lintas-di-jalan-nasional-di-Desa-Turak-HSU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.