Pemilu 2024

Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Pemilu 2024 Banjarmasin, Satu Orang Punya Kasus Hukum

Menjelang Pemilu 2024. KPU Kota Banjarmasin akan laporkan ke parpol tentang bacaleg di DCS yang dapat tanggapan dari masyarakat.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Komisioner KPU Kota Banjarmasin, Subhani. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masukan dan tanggapan masyarakat berakhir hari ini, Senin (28/8/2023). Hasilnya, tercatat dua aduan terkait tanggapan dan masukan tersebut. 

Komisioner KPU Banjarmasin Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Subhani, mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) yang diumumkan dapat dua masukan dan tanggapan. 

Ia menyebut, dua laporan tersebut terkait dugaan calon sementara yang masih mempunyai kasus hukum belum selesai.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024 - Bacaleg Pernah Jalani Hukuman Kurang dari 5 Tahun, Begini Kata KPU Kalsel

Baca juga: PDIP Kalsel Usulkan PAW Rifqinizamy di Senayan, Ada Nama Rosiyati, Ian Kasela hingga Dardiansyah

Serta, calon sementara yang masih menjadi Ketua RT. 

"Ini yang akan kami laporkan kepada partai politik," katanya. 

Meski demikian, ia enggan menyebutkan nama dan dari partai politik mana. Termasuk, masalah hukumnya

Baca juga: Seorang Petani Tewas Saat Berupaya Padamkan Karhutla di Hiyung Kabupaten Tapin Kalsel

Baca juga: Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Kalsel Tewas di Toilet RSUD Ratu Zalecha Kota Martapura

"Yang jelas, bermasalah hukum pidana. Besok, Selasa (29/8/2023) nanti akan kami laporkan ke Partai Politik. Nanti kami akan minta tanggapan dan klarifikasi dari partai politik," pungkasnya. 

Sementara itu, berdasarkan jadwal pada 29 Agustus hingga 31 Agustus 2023, yakni permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. 

Kemudian, penyampaian hasil klarifikasi oleh partai politik perserta pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota pada 1 sampai 7 September 2023. 

Baca juga: Plafon Runtuh Timpa Siswa di SMPN 3 Batibati Kalsel, Kepsek: Pembelajaran Pindah ke Ruangan Lain

Baca juga: Plafon SMPN 3 Batibati Kalsel Runtuh, Tangan Korban Spontan Tahan Puing untuk Lindungi Teman

Selanjutnya, pencermatan dan penetapan status calon pada DCS pasca hasil klarifikasi oleh partai politik perserta pemilu 8 hingga 11 September 2023.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved