Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024 - Bacaleg Pernah Jalani Hukuman Kurang dari 5 Tahun, Begini Kata KPU Kalsel

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengatakan, jika putusan kurang dari lima tahun penjara, maka tidak ada kewajiban umumkan di media cetak.

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel), Andi Tenri Sompa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Pemilu 2024, Daftar Calon Sementara (DCS) Provinsi Kalimantan Selatan diduga ada yang merupakan mantan narapidana.

Orang dimaksud berinisial H yang maju pada pileg 2024 untuk menjadi anggota DPRD Kalsel. 

Dia menjalani 18 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 2015. 

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, mengatakan, jika putusan kurang dari lima tahun penjara, maka tidak ada kewajiban untuk membuat pengumuman di media cetak bahwa orang bersangkutan mantan narapidana. 

Baca juga: PDIP Kalsel Usulkan PAW Rifqinizamy di Senayan, Ada Nama Rosiyati, Ian Kasela hingga Dardiansyah

Baca juga: Seorang Petani Tewas Saat Berupaya Padamkan Karhutla di Hiyung Kabupaten Tapin Kalsel

Selain itu, sudah lebih dari lima tahun menjalani hukuman. 

Mantan koruptor yang akan mencalonkan diri sebagai caleg legislatif, berdasarkan pasal 18 dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023, bahwa narapidana boleh nyaleg setidaknya telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun, setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun bunyi dari pasal 18, bunyinya sebagai berikut ini, persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Baca juga: Plafon Runtuh Timpa Siswa di SMPN 3 Batibati Kalsel, Kepsek: Pembelajaran Pindah ke Ruangan Lain

Baca juga: Plafon SMPN 3 Batibati Kalsel Runtuh, Tangan Korban Spontan Tahan Puing untuk Lindungi Teman

Selain itu, berdasarkan tanggapan dari masyarakat, tidak ada yang menyebut adanya dugaan mantan narapidana.

"Ada tanggapan dari masyarakat itu terkait calon yang belum mengundurkan diri. Kami juga melakukan pemeriksaan secara teliti. Ternyata yang bersangkutan sudah menguruskan diri," pungkas Andi.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved