Pemilu 2024

Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Batola Dapat Masukan tentang Usia Bacaleg Kurang dari 21 Tahun

Masih memungkinkan bagi partai politik mengganti bacaleg yang maju pileg pada Pemilu 2024, pasca masukan dan tanggapan atas DCS.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Batola (Batola), Noor Yanto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pasca jadwal kegiatan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar caleg sementara (DCS) peserta Pemilu 2024 telah berakhir, Senin (28/8/2023). 

Komisioner KPU Kabupaten Barito Kuala (Batola) menerima satu masukan tentang DCS di daerah pemilihan II atas pengajuan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia.

"Satu DCS belum berusia 21 tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP," ujar Koordinator Divisi Hukum, Noor Yanto, didampingi Koordinasi Divisi  Teknis Penyelenggaraan, M Ali, Selasa (29/8). 

Baca juga: Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa Ungkap Ada Bacaleg Pemilu 2024 Masih Berstatus ASN

Baca juga: Nihil Tanggapan Masyarakat atas DCS Pemilu 2024, KPU Kota Banjarbaru Hanya Terima Aduan Ini

Dia menambahkan, masih memungkinkan bagi partai politik mengajukan pengganti, pasca masukan dan tanggapan atas Daftar Calon Sementara (DCS)

"Waktunya sejak 14 September hingga 20 September 2023," sebutnya dan dibenarkan M Ali. 

Pencalonan anggota DPRD Batola di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terbuka, seperti bertukar daerah pemilihan maupun bertukar nomor urut. 

Baca juga: Ternyata Ada 1 Mantan Napi Korupsi Masuk DCS, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel

Baca juga: Tercantum di DCS KPU, ICW Temukan 24 Eks Koruptor Jadi Bacaleg DPRD

"Asalkan persetujuan partai politik dan sebelum  memasuki tahapan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS," pungkas Yanto.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved