Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Batola Dapat Masukan tentang Usia Bacaleg Kurang dari 21 Tahun
Masih memungkinkan bagi partai politik mengganti bacaleg yang maju pileg pada Pemilu 2024, pasca masukan dan tanggapan atas DCS.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pasca jadwal kegiatan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar caleg sementara (DCS) peserta Pemilu 2024 telah berakhir, Senin (28/8/2023).
Komisioner KPU Kabupaten Barito Kuala (Batola) menerima satu masukan tentang DCS di daerah pemilihan II atas pengajuan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia.
"Satu DCS belum berusia 21 tahun dibuktikan dengan fotokopi KTP," ujar Koordinator Divisi Hukum, Noor Yanto, didampingi Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Ali, Selasa (29/8).
Baca juga: Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa Ungkap Ada Bacaleg Pemilu 2024 Masih Berstatus ASN
Baca juga: Nihil Tanggapan Masyarakat atas DCS Pemilu 2024, KPU Kota Banjarbaru Hanya Terima Aduan Ini
Dia menambahkan, masih memungkinkan bagi partai politik mengajukan pengganti, pasca masukan dan tanggapan atas Daftar Calon Sementara (DCS) .
"Waktunya sejak 14 September hingga 20 September 2023," sebutnya dan dibenarkan M Ali.
Pencalonan anggota DPRD Batola di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terbuka, seperti bertukar daerah pemilihan maupun bertukar nomor urut.
Baca juga: Ternyata Ada 1 Mantan Napi Korupsi Masuk DCS, Begini Penjelasan Ketua KPU Kalsel
Baca juga: Tercantum di DCS KPU, ICW Temukan 24 Eks Koruptor Jadi Bacaleg DPRD
"Asalkan persetujuan partai politik dan sebelum memasuki tahapan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS," pungkas Yanto.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
Jelang Pemilu 2024
Pemilu 2024
KPU Batola
Kabupaten Batola
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Barito Kuala
pileg 2024
Daftar Calon Sementara (DCS)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.