Pemilu 2024
Tercantum di DCS KPU, ICW Temukan 24 Eks Koruptor Jadi Bacaleg DPRD
ICW mencatat setidaknya 24 eks napi koruptor bakal maju di Pemilu 2024. Nama para mantan napi koruptor itu tertera dalam DCS yang diumumkan KPU
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya 24 eks napi koruptor bakal maju di Pemilu 2024. Nama para mantan napi koruptor itu tertera dalam daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengungkapan itu dilakukan ICW dengan cara menelusuri kembali bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
“Basis data ICW adalah pengumuman KPU tahun 2019 yang menyebutkan ada 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (28/8).
“Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI,” ujar Kurnia.
Kurnia mengungkapkan hingga saat ini KPU RI belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.
Untuk itu, ICW mendesak KPU RI segera mengumumkan daftar nama itu. “ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” ungkap ICW.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyebut ada 52 mantan terpidana yang menjadi bacaleg DPR RI dan 16 bakal calon anggota DPD RI. Idham menjelaskan mereka merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun. “Mereka mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih sebagaimana Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022,” katanya, Senin (28/8). (tribun network/mar/den/mam/dod)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.