Kabar KPU Tanah Laut

DCS Aman Tanpa Tanggapan Masyarakat, KPU Tanahlaut Songsong Tahapan Ini

DCS di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), aman. Tak ada masukan ataupun tanggapan masyarakat

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Fendi Haryadi untuk BPost
Fendi Haryadi, Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tala. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Daftar Calon Sementara (DCS) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), aman. Tak ada masukan ataupun tanggapan masyarakat sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala mengumumkannya secara terbuka kepada publik.

Pengumuman DCS Tala oleh KPU Tala yakni melalui media cetak (Banjarmasin Post) dan media elektronik (Radio Tuntung Pandang FM Pelaihari) pada 19-23 Agustus 2023. 

Merujuk data pada KPU Tala, Kamis (31/8/2023), tercatat jumlah DCS di Tala sebanyak 409 orang.

Selain pada dua media cetak/elektronik tersebut, KPU Tanah Laut juga mengumumkan DCS tersebut melalui laman dan media sosial resmi milik KPU setempat.

Setelah diumumkan, selanjutnya tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang dilaksanakan mulai 19-28 Agustus 2023.

"Pada tahapan itu masyarakat diberikan kesempatan selama sepuluh hari untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap DCS," papar Fendi Haryadi, koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tala.

Dari waktu yang disediakan untuk Kabupaten Tanah Laut, tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat.

"Dengan demikian KPU Tala tidak melakukan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS," tandas Fendi.

Hal tersebut dikatakannya dapat diasumsikan DCS di Tala tidak ada masalah. Karena itu saat ini KPU Tala menunggu tahapan selanjutnya yaitu pencermatan rancangan DCT yang akan dimulai pada tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. 

Fendi menuturkan ada beberapa hal penting pada tahapan Pencermatan Rancangan DCT sesuai PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Pada pasal 81 ayat (1) disebutkan partai politik (parpol) peserta pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 80 ayat (4) yakni dalam hal: a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

b. Calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau 

c. Mengajukan perpindahan dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan parpol peserta pemilu yang sama.

Lebih lanjut  Fendi mengatakan terhadap pemberitaan yang sedang ramai di berbagai media terkait Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Perludem tentang keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024, KPU Tala belum dapat berkomentar banyak.

"Kami menunggu arahan dari pusat, namun bila nanti sudah ada regulasi yang baru kami akan segera sosialisasikan dan koordinasikan dengan partai politik," tandas komisioner KPU Tala dua periode ini. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved