Pemilu 2024

Tujuh Bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar Mendapat Tanggapan dari Masyarakat

Menjelang Pemilu 2024. Tanggapan masyarakat terhadap DCS bervariasi dan disampaikan KPU Kabupaten Banjar ke parpol.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA
Pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Banjar, Kota Martapura, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA – Sebanyak tujuh nama Daftar Calon Sementara (DCS) dari 5 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ikut Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari masyarakat. 

Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Aripin, melalui Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan mengatakan, sebenarnya ada 8 tanggapan masyarakat.

Tapi, dua tanggapan pada calon yang sama. 

Baca juga: Deklarasi Anies-Muhaimin Iskandar Menjelang Pilpres 2024, PKS Kalsel Tunggu Instruksi DPP

Baca juga: Duet AMIN Resmi Dideklarasikan, Anies - Cak Imin Siap Maju di Pilpres 2024, Surya Paloh Sebut Ini

Dengan begitu, direkap hanya ada 7 nama DCS yang akan maju di pileg 2024 yang mendapat tanggapan masyarakat. 

"Tanggapan yang diberikan masyarakat terhadap DCS bervariasi dan sudah disampaikan ke parpol melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan petugas penghubung parpol," kata Abdul Muthalib, Sabtu (2/9/2023). 

Sehingga, sambung pria yang disapa Aziz ini, parpol yang akan mengklarifikasi kepada calon yang bersangkutan apakah benar atau tidak terkait tanggapan masyarakat tersebut. 

Baca juga: Deklarasi Anies-Cak Imin Menjelang Pilpres 2024, Pengamat Bicara Dampak Peta Politik di Kalsel

Baca juga: Deklarasi Anies-Cak Imin Menjelang Pilpres 2024, Ini Instruksi NasDem Kalsel kepada Kader

"Karena itu, terkait adanya tanggapan dari masyarakat, maka parpol yang bersangkutan yang berhak menyampaikan karena meraka yang melakukan klarifikasi,” katanya.

Sedangkan KPU Kabupaten Banjar, menurut dia, sifatnya hanya menerima hasil klarifikasi dari parpol terhitung dari 1 sampai 7 September 2023.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved