Operasi Zebra 2023

Ingat Operasi Zebra 2023 Mulai Hari Ini, Lengkapi Surat-Surat Kendaraan Anda, Ini Sanksi Melanggar

Mulai hari ini Operazi Zebra 2023 serentak dilakukan di selruh Indonesia, ini kata Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 

|
Editor: Irfani Rahman
Dok Banjarmasinpost.co.id
Razia Kendaraan. Mulai hari ini Senin 4 September 2023 Operasi Zebra 2023 resmi digelar,lengkapi surat-surat kendaraan anda 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para pngguna kendaraan bermotor ingat ini.Mulai hari ini Operasi Zebra 2023 resmi digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 

Operasi Zebra 2023 ini serentak digelar di seluruh Indonesia mulai Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9/2023) nanti.

Para pengendara pun diingatkan agar melengkapi surat-surat kendaraan kalau tidak mau ditilang.

Adapun dalam Operasi Zebra 2023 ada tujuh pelanggaran yang bisa terkena sanksi tilang.

Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Baca juga: Hari ke-3 Ops Zebra 2023, Ini Sanksi Mengancam Pengendara Lalai , Simak Denda yang Bisa Dikenakan

Baca juga: Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Papua Pegunungan, Cek Info BMKG Pusat Getaran

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9/2023).

Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Bacaan Doa Naik Kendaraan Latin dan Arab, Ceramah Ustadz Adi Hidayat Mengenai Maknanya

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Rabu 6 September 2023, Hujan Petir Landa Kaltim dan Aceh, Kalsel Siapkan Payung

- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. 

Ingatkan Anggota Lebih Dahulu

Selama dua pekan mendatang sejak Senin (4/9/2023), razia kendaraan bermotor dimulai secara serentak.

Wakil Kapolres Tanah Laut (Tala), Kompol Muhammad Irfan, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2023.

Upacara itu bertempat di halaman belakang polres di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Operasi Zebra Intan 2023 bertema Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tala M Danoe Sulaiman, Kodim dan Kasi Pidum Kejari Tala Harry Fauzan.

Dalam amanat Kapolda Kalsel yang dicakan Wakapolres, operasi berlangsung selama 14 hari, dimulai hari ini atau hingga 17 September mendatang.

Operasi ini menekankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung oleh gakkum secara elektronik baik secara statis maupun mobile. Juga dieertai teguran simpatik. 

Tujuannya, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dengan harapan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mempromosikan budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.

Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya  harus dijaga dan kelola secara baik.

Apalagi, hampir sebagian besar aktivitas masyarakat menggunakan prasarana jalan sebagai prasarana penting dalam kesehariannya.

"Selain itu moda transportasi jalan juga merupakan kunci penting dalam tumbuhnya roda perekonomian suatu bangsa," ucap Wakapolres.

Maki, meningkatnya keperluan masyarakat terhadap prasarana jalan berbanding lurus dengan kompleksitas permasalahan tentang jalan. 

Seperti, kian banyaknya titik-titik kemacetan lalu lintas, tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan.

Hal ini disebabkan oleh kelalaian masyarakat pengguna jalan dikarenakan rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum perundang-undangan  terkait lalu lintas

Menjawab semua tantangan itu, Polda Kalsel akan mengerahkan personel sebanyak 498 orang untuk menyelenggarakan Operasi Zebra Intan 2023.

Pelanggaran lalu lintas berupa tilang periode tahun 2021 tercatat sejumlah 27.278 kasus dan pada 2022 sebanyak 31.458 kasus. Tercatat kenaikan sebanyak 4.180 kasus atau 15.32 persen. 

Jumlah angka kecelakaan lalu lintas periode 2021 sebanyak 681 kasus dan pada 2022 sebanyak  911 kasus. Tercatat kenaikan sebanyak 230 kasus 34 persen. 

Korban yang meninggal periode 2021 sebanyak 353 orang dan pada 2022 sebanyak 403 orang, terjadi kenaikan sebanyak 50 orang atau 14 persen.

Korban luka berat periode 2021 sebanyak 100 orang dan 2022 sebanyak 107 orang, terjadi kenaikan sebanyak 7 orang atau tujuh persen.

Korban luka ringan periode 2021 sejumlah 585 orang dan 2022 sejumlah 907 orang, terjadi kenaikan sebanyak 322 orang atau 55 persen.

Kerugian materi periode 2021 sebesar Rp 2.313.875.500 dan pada 2022 sebesar Rp 1.923.600.000. Terjadi penurunan sebanyak Rp 390.275.500.

Dari data tersebut dapat disimpulkan terjadi tren peningkatan kasus, baik angka pelanggaran maupun angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitasnya.

Karena itu target dan tujuan Operasi Zebra Intan saat ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban  kecelakaan lalu lintas.

Setelah membacakan sambutan Kapolda tersebut, Wakapolres secara khusus berpesan kepada seluruh jajaran untuk lebih dulu menertibkan diri masing-masing.

"Jangan sampai kita menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas, namun justru kita sendiri belum tertib. Ini perhatikan benar-benar, laksanakan," instruksinya.

Setelah seluruh personel yang terlibat pada Operasi Zebra Intan 2023 tertib dalam kepatuhan kelalulintasan, lanjutnya, barulah menyasar masyarakat (pengendara).

Setelah itu, Wakapolres memeriksa kesiapan kendaraan roda dua dan roda empat yang akan digunakan untuk melaksanakan operasi.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved