Breaking News

Religi

Perceraian dalam Islam Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Berikut Ketentuannya dalam Syariat

Dalam satu ceramahnya Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum perceraian dalam Islam. Simak penjelasannya di bawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Capture kanal youtube Khalid Basalamah Official
Ustadz Abdul Somad. Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya menjelaskan tentang hukum perceraian dalam Islam. 

Atau kalimat isyarat namun niatnya cerai, misalnya suami menyuruh istri pulang ke rumah orangtua maka jatuh juga talaknya.

"Tiga kali masa haid namanya masa iddah, disini mereka boleh kembali atau rujuk, entah sudah berbaikan dan memaafkan maka sudah terjadi rujuk, rujuk dalam hal ini tidak perlu akad nikah, kecuali sudah lewat masa iddah misalnya sudah setahun maka mereka melakukan akad nikah baru," papar Ustadz Khalid Basalamah.

Berlaku pula misalnya talak diucapkan untuk kedua kalinya atau talak kedua, masih bisa rujuk kembali sama halnya dengan hukum talak pertama.

Namun jika talak atau cerai diucapkan untuk ketiga kalinya disebut talak tiga atau talak bain, maka tidak bisa rujuk atau kembali lagi.

"Kalau mau kembali lagi, hanya terbuka variabelnya ada satu syarat, yaitu mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan normal bukan rekayasa," urai Ustadz Khalid Basalamah.

Pernikahan baru dijalankan sebagaimana mestinya, jika pada perjalanannya ada cekcok atau pertengkaran dan memutuskan cerai, dan sudah menjadi janda yang kedua kali mantan istri tersebut maka boleh perempuan tersebut kembali ke mantan suami yang pertama.

Namun pernikahan kedua tersebut bukan rekayasa, sebab jika rekayasa Allah akan melaknat si istri dan suami yang melakukannya sebagaimana hadits Nabi SAW.

Simak Videonya

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved