Religi
Perceraian dalam Islam Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Berikut Ketentuannya dalam Syariat
Dalam satu ceramahnya Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum perceraian dalam Islam. Simak penjelasannya di bawah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum perceraian dalam Islam.
Meski dibenci Allah, diterangkan Ustadz Khalid Basalamah perpisahan suami istri hukumnya boleh jika sudah tidak ada jalan keluar untuk mempertahankan pernikahan.
Adapun jenis talak, Ustadz Khalid Basalamah menuturkan apabila sudah sampai pada talak ketiga maka tidak bisa lagi kembali, apabila ingin kembali ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Perceraian merupakan berakhirnya suatu hubungan rumah tangga atau pernikahan, atau terputusnya hubungan antara suami dan istri dalam menjalankan hubungan rumah tangga.
Baca juga: Anjuran Bersedekah Dipaparkan Ustadz Khalid Basalamah, Bisa Jadi Amalan di Bulan Safar
Baca juga: Manfaat Luar Biasa Puasa Senin Kamis, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Para ulama sepakat membolehkan hukum Perceraian dalam Islam, bahkan dalam keadaan tertentu perceraian menjadi wajib dilakukan.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan dalam syariat Islam perceraian atau memutuskan kata talak berada di tangan suami.
"Kalau cerai ada di tangan istri karena sedikit kecewa istri bisa dengan mudah mengatakan kata talak atau cerai," terang Ustadz Khalid Basalamah dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Khalid Basalamah Official.
Sebab itu, laki-laki harus menggunakan akalnya dengan baik, tidak boleh sembarangan mengucapkan kalimat cerai dengan istri.
Ada pendapat ulama mengatakan cerai tidak jatuh saat diucapkan dalam keadaan emosi berat, bukan hanya marah-marah biasa, membuat lalai dan sebagaimana maka ini belum jatuh talak.
Allah SWT berfirman dalam Alquran yang menyatakan talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 229.
Surat Al-Baqarah Ayat 229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Aṭ-ṭalāqu marratāni fa imsākum bima'rụfin au tasrīḥum bi`iḥsān, wa lā yaḥillu lakum an ta`khużụ mimmā ātaitumụhunna syai`an illā ay yakhāfā allā yuqīmā ḥudụdallāh, fa in khiftum allā yuqīmā ḥudụdallāhi fa lā junāḥa 'alaihimā fīmaftadat bih, tilka ḥudụdullāhi fa lā ta'tadụhā, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn
Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
Baca juga: Cara Berdoa yang Baik Diterangkan Buya Yahya, Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Baca juga: Cara Mengqadha Sholat yang Tertinggal, Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Batas seorang suami mengucap cerai atau talak yakni dua kali, misalnya yang pertama suami mengucapkan secara jelas kata cerai kepada istrinya maka talak jatuh.
Atau kalimat isyarat namun niatnya cerai, misalnya suami menyuruh istri pulang ke rumah orangtua maka jatuh juga talaknya.
"Tiga kali masa haid namanya masa iddah, disini mereka boleh kembali atau rujuk, entah sudah berbaikan dan memaafkan maka sudah terjadi rujuk, rujuk dalam hal ini tidak perlu akad nikah, kecuali sudah lewat masa iddah misalnya sudah setahun maka mereka melakukan akad nikah baru," papar Ustadz Khalid Basalamah.
Berlaku pula misalnya talak diucapkan untuk kedua kalinya atau talak kedua, masih bisa rujuk kembali sama halnya dengan hukum talak pertama.
Namun jika talak atau cerai diucapkan untuk ketiga kalinya disebut talak tiga atau talak bain, maka tidak bisa rujuk atau kembali lagi.
"Kalau mau kembali lagi, hanya terbuka variabelnya ada satu syarat, yaitu mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan normal bukan rekayasa," urai Ustadz Khalid Basalamah.
Pernikahan baru dijalankan sebagaimana mestinya, jika pada perjalanannya ada cekcok atau pertengkaran dan memutuskan cerai, dan sudah menjadi janda yang kedua kali mantan istri tersebut maka boleh perempuan tersebut kembali ke mantan suami yang pertama.
Namun pernikahan kedua tersebut bukan rekayasa, sebab jika rekayasa Allah akan melaknat si istri dan suami yang melakukannya sebagaimana hadits Nabi SAW.
Simak Videonya
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
perceraian
Ustadz Khalid Basalamah
pernikahan
Perceraian dalam Islam
ceramah ustadz khalid basalamah
Banjarmasinpost.co.id
Hukum Menikah di Bulan Maulid Nabi Dijelaskan Buya Yahya, Imbau Hindari Ini |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Senin Kamis, Buya Yahya Jabarkan Sunnah Berbuka bagi Umat Islam |
![]() |
---|
Cara dan Niat Puasa Senin Kamis, Ustadz Khalid Basalamah Paparkan Pengerjaannya Sesuai Syariat |
![]() |
---|
Kumpulan Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh, Ustadz Adi Hidayat Urai Versi Riwayat Shahih |
![]() |
---|
Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Maulid Nabi 2025, Buya Yahya Jelaskan Ketentuan Syariat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.