Pilpres 2024

Alasan Kuat Ahmad Sahroni Politisi NasDem Ingin Laporkan SBY, Batal Setelah Dihubungi Surya Paloh

Alasan kuat politisi Nasdem Ahmad Sahroni melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Mabes Polri

Editor: Edi Nugroho
Kolase Tribunnews
Alasan kuat politisi Nasdem Ahmad Sahroni melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta akhirnya terkuak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Alasan kuat politisi Nasdem Ahmad Sahroni melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta akhirnya terkuak.

Ahmad Sahroni sendiri mengatakan, dia batal melaporkan SBY karena perintah dari Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh.

Walau sudah batal, niat politisi Nasdem Ahmad Sahroni melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023) ternyata masih berbuntut panjang.

Belakangan, petinggi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan buka suara dan memberikan kritik tajam.

Baca juga: Bentrokan Berdarah Dua Kelompok Pecah di Kapuk Muara Raya Jakarta Utara, Kabur Menggunakan Truk

Baca juga: Cak Imin ke Banjarmasin Kalsel Hadiri MTQ Hari Ini, Minta Pemeriksaan KPK Ditunda Dulu

Inilah ulasan lengkap tentang alasan Ahmad Sahroni ingin melaporkan SBY dan tanggapan Partai Demokrat.

Sahroni Nasdem: SBY Menyampaikan Berita Hoax

Dalam keterangannya, Sahroni mengaku memang berniat melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim atas dugaan berita bohong atau hoaks.

Hanya saja ia mengaku hal itu urung dilakukan karena adanya perintah dari Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh.

"Secara pribadi ingin melaporkan, tapi tadi saya di jalan menelepon Ketua Umum bahwa saya akan melakukan pelaporan. Tapi Pak Surya memerintahkan kepada saya untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan."

"Jadi, saya nih sebenarnya udah siap melaporkan, tapi tadi perintah Ketua Umum untuk tidak boleh melaporkan yang bersangkutan," katanya, di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Reaksi Putri Gus Dur Soal Ketua Umum PKB Cak Imin Bakal Diperiksa KPK Hari Ini, Kontestasi Politik

Bahkan kata Sahroni, bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan juga melarangnya.

"Kebetulan tadi Pak Anies juga me-WhatsApp saya untuk meminta juga yang sama, Pak Anies ingin fokus ke depan, dalam strategi kemenangan," ucap Sahroni.

Sahroni menjelaskan alasannya melaporkan SBY.

"Saya ingin melaporkan seseorang terkait apa yang diucapkan pada tanggal 25 Agustus bahwasanya saya ada di dalam ruang itu. Mengklarifikasi bahwa apa yang disampaikan oleh Pak SBY bahwa Anies-AHY akan dideklarasikan awal September. Omongan itu saya katakan nggak ada, tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar."

"Jadi apa yang disampaikan Pak SBY sebenarnya itu adalah bohong belaka. Tidak ada bahwa Anies AHY akan dideklarasikan awal September, jadi nggak ada. Selama 2 jam saya di dalam ruangan itu (saat ikut Anies bertemu SBY) adalah menerima cerita tentang pengalaman Pak SBY selama memulai proses sebagai capres 2004," jelas Sahroni.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved