Berita Batola

DCS di Dapil III Barito Kuala Direspon Masyarakat, KPU akan Cermati Klarifikasi Partai Politik

Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024, sudah diumumkan KPU Kabupaten Barito Kuala.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtarwahid
Koordinator Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Kabupaten Barito Kuala, M Ali 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024, sudah diumumkan KPU Kabupaten Barito Kuala.

Hasilnya satu DCS di daerah pemilihan Barito Kuala III meliputikecamatan Alalak, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Barito Kuala mendapat tanggapan masyarakat.

Koordinasi Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Barito Kuala, M Ali dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id di Kota Marabahan, Rabu (6/9/2023) membenarkan.

Anggota KPU Kabupaten Barito Kuala dua periode itu mengatakan, tahapan yang berjalan saat ini adalah masa menerima penyampaian hasil klarifikasi partai politik kepada KPU Kabupaten Barito atas tanggapan masyarakat, yaitu 1-7 September ini.

"Ada satu tanggapan masyarakat dan kami sudah menyampaikan kepada partai politik melalui sistem informasi pencalonan (silon)," ungkapnya .

Baca juga: Ratusan ASN Pemko Banjarbaru Naik Pangkat, Wali Kota Aditya Minta Pelayanan ke Warga Ditingkatkan

Baca juga: PMI Kabupaten Batola Cari Relawan, Mulai Tenaga Donor Darah hingga Korps Sukarela

Menurutnya, besok itu adalah waktu terakhir klarifikasi partai politik terkait tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan KPU Kabupaten Barito Kuala.

Ali menjelaskan, tahapan berikutnya, KPU Kabupaten Barito Kuala akan melakukan pencermatan atas klarifikasi yang disampaikan partai politik, sejak 7 September hingga 11 September 2023.

Setelah dicermati, KPU Kabupaten Barito Kuala akan menetapkan status DCS yang ditanggapi kami sampaikan status TMS atau MS, ungkapnya.

Kemungkinan, partai politik masih dapat mengganti DSC masih terbuka apabila ternyata statusnya TMS, waktunya sejak 11 hingga 13 September 2023.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtarwahid)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved