Kabar DPRD Tanah Laut

Hak Angket Disuarakan Anggota, Ketua DRPD Kabupaten Tala Muslimin: Nanti Kita Lihat Urgensinya

Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Hj Endang Isnawangsih, akan segera mengajukan hak angket dan ketua dewan akan melihat urgensinya.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/IDDA ROYANI
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Muslimin, SE. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Usulan hak angket menyeruak di DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (8/9/2023).

Hal itu buntut batalnya H Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin membuka Gema Al-Qur'an dan MTQ Nasional ke-9 MTQ Internasional ke-3 Jamiyyatul Qurra'wal Huffadz Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Kota Pelaihari, Selasa (5/9/2023) sore.

Adalah Hj Endang Isnawangsih, anggota DPRD Tanahlaut yang menyuarakan hak angket tersebut.

Kepada Banjarmasinpost.co.id, ia mengatakan, akan segera menhajukan hak angket kepada pimpinan dewan.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tala ini menilai perlunya DPRD Tanahlaut menggunakan hak angket kepada Bupati Tala.

Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut di Kota Pelaihari jumat 08092023.
Gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut di Kota Pelaihari, Kalimantan Selatan.

Hal itu untuk meminta penjelasan Bupati, yang menurutnya. telah melakukan hal tak pantas karena menolak kedatangan Cak Imin sebagai Wakil Ketua DPR RI yang mendapat permintaan JQHNU untuk membuka acara religius tersebut.

Mengenai hal itu, Ketua DPRD Tala Muslimin SE, ketika dikonfirmasi, mengatakan, usulan hak angket tersebut belum ada disampaikan kepada pimpinan dewan.

Jika nanti telah diajukan secara resmi tertulis ditujukan kepada pimpinan? "Ya tentu akan kita lihat nanti urgensinya," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, juga perlu diperhatikan mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam pengajuan hak angket. "Intinya, kita lihat nanti," tandasnya. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved