Berita Kotabaru

Tidak Terima Diminta Membubarkan Diri, Warga Kelumpang Utara Kotabaru Nekat Lukai Polisi

Muanas (38) anggota Polri yang bertugas di Polsek Kelumpang Utara, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan mengalami luka di jari manis akibat sayat

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Muanas (38) anggota Polri yang bertugas di Polsek Kelumpang Utara, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan mengalami luka di jari manis akibat sayatan pisau, Sabtu (9/9/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Muanas (38) anggota Polri yang bertugas di Polsek Kelumpang Utara, Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan mengalami luka di jari manis akibat sayatan pisau, Sabtu (9/9/2023) malam.

Luka sayatan pisau jenis badik milik pelaku, Suriani (37) warga Desa Senakin Seberang, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru karena tidak terima disuruh bubar ketika pelaku nongkrong berdama rekannya yang lain.

Pelaku sempat menyerang Aipda Muanas, dengan mencoba menusukan badik. Namun berhasil dihidari, meski tetap mengalami luka di jari tanggan.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, peristiwa dialami anggota Polsek Kelumpang Utara terjadi di Desa Pudi Seberang, RT 01, RW 01.

Baca juga: Kenalkan Kampus dan Berbagai Elemen Melalui PKKMB STIE Indonesia Banjarmasin

Baca juga: Pasca Penemuan Pria Tewas Kena Bacok di Leher, Personel Polsek Liang Anggang Lakukan Penyelidikan

Menurut Agus, kejadian ketika Muanas selesai melaksanakan giat pengamanan hiburan orkes.

Bersamaan waktu itu, Muanas mendapati sekelompok pemuda masih duduk-duduk berkerumun. Kemudian oleh petugas diminta membubarkan diri dan pulang.

Bukannya membubarkan diri dari kerumunan, pelaku Suriani justruk melawan. Bahkan menusukan pisau ke arah korban hingga mengalami luka.

Namun dengan sigap, petugas mengamankan pelaku dengan pisau terhunus dan membawanya ke Polsek Kelumpang Utara guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahuh 1951 dan Pasal 212 KUHP dan Pasal 352 KUHP.

Barang siapa siapa tanpa hal menguasai memiliki sajam, dan melawan petugaa dengan sengaja melakukan penganiayaan.

Baca juga: Tahun Depan Pemko Bakal Memulai Rehab Blok A Gedung Pemko Banjarmasin

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sajam lengkap demgan sarungnya. Selain hasil visum et revertum terkait luka dialami petugas.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved