Kemenkumham Kalsel

Timpora Kalsel Gelar Rakor, Bahas Izin Tinggal dan Peran Imigrasi Cegah TPPO

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalsel menggelar rapat koordinasi Tentang Izin Tinggal dan Peran Imigrasi Dalam Pencegahan TPPO

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Humas Kemenkumham Kalsel
Suasana rakor Timpora di Aston Banua Hotel, Selasa (12/9/2023)  

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat provinsi Kalsel tahun 2023 dengan tema Kebijakan Keimigrasian Terbaru Tentang Izin Tinggal dan Peran Imigrasi Dalam Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). 

Kegiatan ini berlangsung di Aston Banua Hotel, Selasa (12/9/2023) dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono dan anggota Timpora Kalsel.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Ramdhani selaku ketua panitia jelaskan maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan. 

"Kegiatan Rakor Tim Pora kali ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman baru tentang visa dan izin tinggal sekaligus peran imigrasi dalam mencegah TPPO, dan tentunya mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kalsel dan menciptakan hubungan dan koordinasi yang harmonis antar instansi," ujar Ramdhani.

Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus mewakili Kakanwil Kemenkumham Kalsel dalam sambutannya sekaligus secara resmi membuka kegiatan,menyampaikan,  bahwa kegiatan Rakor Timpora membahas terkait kebijakan keimigrasian terbaru tentang visa dan izin tinggal serta peran imigrasi dalam pencegahan TPPO.

Telah diluncurkan pula, Golden Visa oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal, dimana WNA bisa mendapatkan izin tinggal 5-10 tahun di indonesia namun dengan persyaratan tertentu.

"Pada kesempatan ini pula, akan dijelaskan terkait TPPO sebagai bentuk komitmen dari Kemenkumham Kalsel mewujudkan peran Imigrasi dalam pencegahan TPPO," tegasnya.

Dilanjutkan dengan paparan materi oleh narasumber yang diberikan langsung oleh Kadiv Keimigrasian terkait pencegahan TPPO dalam tugas dan fungsi Keimigrasian, di antaranya kelompok rentan, modus operandi, dan aturan aturan yang berlaku.

Kadiv Imigrasi juga mengajak untuk memerangi perdagangan orang dan penyelundupan manusia dengan komitmen dan hati.

Narasumber kedua, Tessar Bayu Setyaji, selaku Koordinator Alih Sratus Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi berikan penjelasan seputar Visa dan Izin Tinggal sekaligus persyaratan dan kriteria bagi pemilik Golden Visa.(AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved