Pemilu 2024
Bawaslu Resmi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, KPU HST Jadi Terlapor
Bawaslu HST resmi menggelar sidang sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan bacaleg. Sidang ini, menjadikan KPU HST terlapor
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), resmi mulai menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atas nama Salasiah dari Partai Golkar, Jumat, (15/09/2023).
Salasiah melaporkan KPU HST ke Bawaslu terkait tidak dimasukkannya lagi namanya saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai Calon Anggota DPRD HST Dapil 4
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu HST hari ini dipimpin langsung Ketua Majelis yang juga merupakan ketua Bawaslu HST, Nurul Huda didampingi anggota Majelis M Taupik Rahman dan Hairul.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, Hairul saat diwawancara Banjarmasinpost.co.id, mengatakan bahwa agenda sidang pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 13 September kemarin dengan agenda pembacaan laporan.
"Untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan laporan dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor," jelasnya.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Kabupaten Balangan Lakukan Pengawasan Pendataan DPTb Pemilu 2024
Baca juga: Bawaslu HST Buka Posko Permohonan Sengketa, Terkait Penetapan DCS
Hairul mengatakan, sedangkan sidang kedua itu dilaksanakan kemarin, (14 September 2023. red) dengan agenda jawaban terlapor.
"Sidang kedua juga dihadiri langsung oleh terlapor dan pelapor," jelasnya.
Ia mengatakan sedangkan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada, Selasa, 19 September 2023 dengan agenda pembuktian.
"Untuk sidang pertama dan kedua semuanya dihadiri pelapor dalam hal ini Ibu Salasiah dan terlapor yakni KPU HST yang diwakili oleh Annor Rizali dan stafnya," jelasnya.
Ia mengatakan dari proses persidangan, pelapor telah membacakan pokok laporan dan telah didengarkan oleh pihak terlapor.
Baca juga: Tak Ada Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS, Ketua KPU HST : Proses Pencermatan DCT
"Setelah pembacaan laporan dari pihak pelapor, kami tanyakan kepada pihak terlapor apakah bisa langsung memberikan jawaban. Pihak terlapor dalam hal ini KPU meminta diberi waktu untuk menyusun jawaban," jelasnya.
Ia mengatakan adapun kasus yang dilaporkan oleh Salasiah ke Bawaslu HST ini terkait tidak dimasukkannya lagi nama yang bersangkutan saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai Calon Anggota DPRD HST Dapil 4. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
Bawaslu HST
KPU HST
Pemilu 2024
bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
Daftar Calon Sementara (DCS)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.