Pemilu 2024

Bawaslu Resmi Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, KPU HST Jadi Terlapor

Bawaslu HST resmi menggelar sidang sidang  terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan bacaleg. Sidang ini, menjadikan KPU HST terlapor

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Bawaslu HST untuk BPost
Proses sidang dugaan pelanggaran administrasi Bacaleg dari Partai Golkar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), resmi mulai menggelar sidang  terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atas nama Salasiah dari Partai Golkar, Jumat, (15/09/2023).

Salasiah melaporkan KPU HST ke Bawaslu terkait tidak dimasukkannya lagi namanya saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai Calon Anggota DPRD HST Dapil 4

Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu HST hari ini dipimpin langsung Ketua Majelis yang juga merupakan ketua Bawaslu HST, Nurul Huda didampingi anggota Majelis M Taupik Rahman dan Hairul.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HST, Hairul saat diwawancara Banjarmasinpost.co.id, mengatakan bahwa agenda sidang pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 13 September kemarin dengan agenda pembacaan laporan.

"Untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan laporan dihadiri langsung oleh pelapor dan terlapor," jelasnya.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Kabupaten Balangan Lakukan Pengawasan Pendataan DPTb Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu HST Buka Posko Permohonan Sengketa, Terkait Penetapan DCS

Hairul mengatakan, sedangkan sidang kedua itu dilaksanakan kemarin, (14 September 2023. red) dengan agenda jawaban terlapor.

"Sidang kedua juga dihadiri langsung oleh terlapor dan pelapor," jelasnya.

Ia mengatakan sedangkan untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada, Selasa, 19 September 2023 dengan agenda pembuktian.

"Untuk sidang pertama dan kedua semuanya dihadiri pelapor dalam hal ini Ibu Salasiah dan terlapor yakni KPU HST yang diwakili oleh Annor Rizali dan stafnya," jelasnya.

Ia mengatakan dari proses persidangan, pelapor telah membacakan pokok laporan dan telah didengarkan oleh pihak terlapor.

Baca juga: Tak Ada Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS, Ketua KPU HST : Proses Pencermatan DCT

"Setelah pembacaan laporan dari pihak pelapor, kami tanyakan kepada pihak terlapor apakah bisa langsung memberikan jawaban. Pihak terlapor dalam hal ini KPU meminta diberi waktu untuk menyusun jawaban," jelasnya.

Ia mengatakan adapun kasus yang dilaporkan oleh Salasiah ke Bawaslu HST ini terkait tidak dimasukkannya lagi nama yang bersangkutan saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai Calon Anggota DPRD HST Dapil 4. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved