Berita HST

Janji Fasilitasi Pengurusan Perizinan Tambang Galian C, Sekda HST : Sepanjang Usulan Memenuhi Syarat

Sekda HST, Muhammad Yani berjanji akan memfasilitasi kelancaran pengurusan perizinan Tambang Galian C

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
DLHP HST untuk BPost
Menggunakan alat berat, terlihat aktivitas penambangan batu gunung diduga ilegal berlangsung di Kabupaten HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Sekretaris Daerah (Sekda) HST, Muhammad Yani berjanji akan memfasilitasi kelancaran pengurusan perizinan Tambang Galian C kepada para penambang Galian C, selama usulan tersebut memenuhi persyaratan, Rabu, (20/09/2023).

Hal ini diungkapkannya mengingat bahwa urusan perizinan pertambangan ini merupakan kewenangan Pemprov Kalsel dan Pemerintah Pusat. 

M Yani mengatakan bahwa bagaimanapun juga pertambangan yang dilakukan ini harus memiliki izin dan dikelola dengan sebaik-baiknya.

"Sesuai hasil audiensi bersama tadi, besok para pelaku usaha galian c bersama DPRD, SKPD terkait akan menghadap ke Dinas ESDM Kalsel untuk berkonsultasi," jelasnya.

Baca juga: Curhat ke Dewan, Penambang Galian C di HST Sebut Masyarakat Sudah Sebulan Tidak Bisa Bekerja

Baca juga: Jalan Poros Gunungraja Arah Kurau Tala Mulai Rusak, Kades Minta Penambang Tangani Ceceran Tanah

Yani mengakui bahwa selama ini memang terkait perizinan pertambangan yang merupakan wewenang Pemprov Kalsel dan Pusat belum dilakukan sosialisasi kepada para penambang.

"Kita memang tidak melakukan sosialisasi karena bukan wewenang kita, akan tetapi pertemuan besok juga sekaligus meminta ke Dinas ESDM dan Dinas PMPTSP Kalsel agar dijadwalkan datang ke HST melakukan sosialisasi," jelasnya.

Ia mengatakan yang sudah dilakukan dari Pemerintah Daerah selama ini hanya terkait pajak dan sejenisnya, tapi tentang perizinan pertambangan ranahnya Pemprov.

"Sedangkan Untuk payung hukum sendiri terkait pajak di galian c memang akan direvisi. Jadi, mereka yang belum masuk dalam kawasan akan diusulkan untuk masuk dalam kawasan," jelasnya.

Baca juga: Tambang Galian C Ilegal Marak di HST, Terbanyak di Kecamatan Batangalai Selatan

Sekda mengatakan hal ini berdasarkan arahan dari KPK bahwa Pemda tidak bisa memungut pajak diluar kawasan pertambangan tetapi jika sudah masuk kawasan apakah itu berizin atau tidak Pemda bisa memungut pajak.

"Jadi pungutan pajak yang selama ini berjalan langsung di Lokasi tambang sudah berhenti," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved