Berita Nasional

Cara dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Biaya Dijamin untuk Normal Maupun Caesar

Berikut cara dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, dijamin baik kondisi normal maupun caesar.

Editor: Edi Nugroho
net
ilustrasi melahirkan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara dan prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, dijamin baik kondisi normal maupun caesar.

Ibu hamil, simak prosedur melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan, disertai dengan daftar biaya yang ditanggung.

Dengan menjadi peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan, ada banyak manfaat yang bisa peserta dapatkan.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah bisa menggunakan BPJS saat melahirkan atau persalinan.

Baca juga: Syarat dan Formasi Melamar PPPK Kemenag RI 2023, Dibuka Sebanyak 4.057 Posisi

Baca juga: Viral Kondisi Pasar Amuntai Sepi Pembeli Serupa Tanah Abang, Pedagang Keluhkan Jualan Tak Laku

Dilansir Kompas.com, BPJS Kesehatan dapat menjamin proses persalinan baik secara normal maupun caesar.

"Perlu digarisbawahi bahwa proses persalinan baik secara normal maupun caesar dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto.

Bisa di faskes pertama dan faskes rujukan
Ia juga mengatakan, persalinan peserta dilakukan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan JKN yang berlaku.

"Jika fasilitas persalinan mampu laksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), maka proses persalinan dapat dilakukan di FKTP tersebut. Namun apabila tidak memadai, maka FKTP perlu membuat rujukan persalinan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," kata dia.

Sementara jika kondisi peserta dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung akses ke IGD/UGD Fasilitas Kesehatan terdekat atau yang mudah dijangkau dengan mengutamakan prinsip keselamatan pasien.

Lantas, bagaimana cara melahirkan pakai BPJS Kesehatan dan berapa biaya yang diperlukan?

Baca juga: Viral Emak-emak di Jakarta Enggan Melunasi Salon Usai Lakukan Perawatan, Minta Allah yang Bayar

Syarat melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan

Melansir akun TikTok BPJS Kesehatan, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya melahirkan ibu hamil baik secara normal maupun operasi caesar.

Meski demikian, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan memiliki syarat sebagai berikut:

Merupakan peserta JKN aktif

Pemeriksaan sesuai ketentuan dan indikasi medis

Pemeriksaan kehamilan maupun proses persalinan menggunakan BPJS Kesehatan dilakukan dengan prosedur sistem rujukan berjenjang.

Sementara itu, untuk akses pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan saat ini menjadi mudah karena bisa dilakukan cukup menunjukkan NIK di KTP atau kartu digital di Aplikasi Mobile JKN.

Biaya melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan peserta yang meliputi:

Administrasi faskes

Biaya persalinan

Biaya akomodasi kamar rawat

Biaya bidan atau dokter hingga dokter spesialis

Obat-obatan

Adapun biaya yang dicover oleh BPJS Kesehatan meliputi seluruh biaya baik pelayanan kesehatan bagi ibu maupun bayi.

Untuk bayi, nantinya bayi harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan dengan cara melampirkan surat keterangan atau akte kelahiran.

BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga : Rp 25.000 tiap kunjungan.

Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan bisa dilayani sesuai dengan kondisi peserta yakni:

Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Sebelum melahirkan, peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin menggunakan BPJS Kesehatan.

Adapun untuk melakukan pemeriksaan rutin maka bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Cek Syaratnya serta Biaya Apa Saja Ditanggung,

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved