PPPK 2023

Daftar Dokumen Persyaratan untuk Melamar PPPK Kemensetneg 2023, Siapkan KTP Hingga Ijazah

Berikut faftar dokumen persyaratan untuk melamar PPPK Kemensetneg 2023, siapkan KTP hingga ijazah

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Ilustrasi: Peserta Seleksi PPPK guru diskusikan hasil tes tertulis CAT, Kamis (19/1/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut faftar dokumen persyaratan untuk melamar PPPK Kemensetneg 2023, siapkan KTP hingga ijazah.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Total formasi yang dibuka sebanyak 90, dengan rincian 41 formasi tenaga teknis dan 9 formasi tenaga kesehatan penempatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Serta 40 formasi tenaga teknis penempatan di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Baca juga: Polda Gorontalo Tetapkan 25 Orang Sebagai Tersangka, Pasca Kantor Bupati Pohuwato Dibakar Massa,

Baca juga: Satu Keinginan Ajudan Kapolda Kaltara yang Belum Terwujud Sebelum Tewas Tertembus Peluru

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Kemensetneg Nomor: P-01/Pansel-PPPK/09/2023.

Lantas, apa saja dokumen persyaratannya?

Setiap pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1. Surat lamaran dan surat pernyataan diketik, ditandatangani dan dibubuhi materai elektronik Rp10.000,00 (wajib e-materai), ditujukan kepada Ketua Tim Pengadaan Calon PPPK Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 dan format word dapat diunduh pada laman https://setneg.go.id dan https://setkab.go.id.

Setiap 1 e-materai hanya dapat digunakan pada 1 jenis dokumen;

2. KTP atau surat keterangan pengganti KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

3. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6;

4. Ijazah dan transkrip nilai asli/fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Bagi pelamar lulusan luar negeri melampirkan surat penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

Baca juga: Viral Korek Api Terbakar Sendiri saat Dalam Kondisi Tergantung di Madura, Nyaris Hanguskan Warung

5. Pelamar PPPK Tenaga Teknis melampirkan surat keterangan pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar, paling singkat 2 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/pejabat setingkat bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved