Pileg 2024

Sidang Lanjutan Dugaan Pelanggaran Administratif. Berikut Hasil Putusan Bawaslu HST

Bawaslu HST kembali gelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, (26/09/2023).

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id
Proses sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi dengan agenda pembacaan putusan di Kantor Bawaslu HST, Selasa 26 September 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu HST kembali gelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administratif dengan agenda pembacaan putusan, Selasa, (26/09/2023).

Sidang lanjutan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu HST ini dihadiri langsung Pelapor atas nama Salasiah selaku Bakal Calon Legislatif dari fraksi Partai Golkar dan KPU HST yang diwakili salah satu Komisioner KPU, Siswandi Reya'an selaku terlapor.

Adapun hasil putusan menyatakan bahwa terlapor dalam hal ini KPU HST, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pertimbangan Bawaslu HST terhadap hasil pemeriksaan, maka Bawaslu HST mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa dalil-dalil pelapor yang menyatakan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh terlapor pada saat tahapan pencalonan terkait tahapan verifikasi administrasi, penerimaan dan pemeriksaan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon tidak beralasan menurut hukum;
2. Bahwa terlapor telah melakukan tata cara, prosedur dan mekanisme tahapan pencalonan terkait verifikasi administrasi, penerimaan dan pemeriksaan pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hasil Survei Capres 2024 Terbaru Indo Riset, Ini Elektabilitas Anies Baswedan Dibandingkan Prabowo

Baca juga: Sikap BKN Pasca Beredar Aturan ASN Dilarang Like dan Komen Unggahan Capres dan Cawapres 2024, SKB

Terkait hasil putusan tersebut, Komisioner KPU HST selaku Terlapor, Siswandi Reya'an saat ditemui mengakui mengapreseasi kepada Bawaslu yang telah memutuskan sesuai dengan adil dan sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Sesuai hasil putusan Bawaslu, bahwa pada dasarnya KPU HST bekerja sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved