Berita Kotabaru

Unit Buser Polres Kotabaru Garuk Penjual Miras, Tertangkap Tangan Simpan Tuak di Rumah

Operasi Sikat Intan 2023 digelar Unit Buser Polres Kotabaru dengan sasaran pelanggaran Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Operasi Sikat Intan 2023, dilaksanakan Unit Buser Polres Kotabaru dengan sasaran pelanggaran Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Operasi Sikat Intan 2023, dilaksanakan Unit Buser Polres Kotabaru dengan sasaran pelanggaran Perda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (25/9/2023) kemarin.

Operasi dipimpin Kanit Buser Ipda Bernat Sinaga, SH mengamankan HB (50), warga Jalan Tirawan, RT 08/03, Desa Tirawan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

HB diamankan menjual minuman keras jenis tuak. Dia diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan alhasil operasi diamankan tuak di dalam satu bak kecil dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu.

Baca juga: Tim Ganjar Pranowo Tunggu Rakernas di Jakarta, Tim Anies Baswedan di Tanahlaut Rapatkan Barisan

Baca juga: Sikap BKN Pasca Beredar Aturan ASN Dilarang Like dan Komen Unggahan Capres dan Cawapres 2024, SKB

Menurut Agus, HB diamankan menjual tuak berawal informasi masyarakat diterima Tim Macan Bamega/Unit Buser. Terduga sering menjual miras illegal di rumahnya.

Berbekal informasi itu, Tim Unit Buser bergerak ke lapangan, melakukan penyelidikan di lokasi sasaran di Jalan Tirawan, RT 08/03, Desa Tirawan.

Didapat informasi akurat dan dilakukan penggrebekan, ternyata memang benar. Terduga menyimpan tuak di dapur rumah.

"Kemudian anggota menanyakan perihal izin menyimpan dan menjual miras tersebut terlapor tidak mempunyai ijlzin," jelas Agus.

Terpisah, terduga saat diinterogasi tidak menampik dirinya menjual tuak yang diolahnya sendiri sejak satu bulan lalu.

Terduga juga mengakui, tuak dijual seharga Rp 10 ribu per liter. Sempat terjual dua liter sebelum diamankan Unit Buser.

Baca juga: Cek Batas Akhir Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Siapkan Sejumlah Dokumen Penting Ini

Selain mengamankan penjual tuak, dihari bersamaan Unit Buser bergerak ke kawasan Pangeran Kacil, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulaulaut Sigam.

Petugas mengamankan ML (20), warga Jalan Tambak Permai, RT 08, RW 00, Desa Batuah, Kecamatan Pulaulaut Sigam.

Terduga ML diamankan karena mengedarkan miras Anggur Merah merk Orang Tua. Selain barang bukti uang tunai Rp150 ribu.

Hasil interogasi, terduga mengaku berjualan miras tersebut sejak dua minggu lalu. Miras didatangkan ML dari Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu dengan harga Rp 1 juta per 12 botol.

"Terduga mengaku sudah menjual miras empat botol. Hasil penjualan Rp 400 ribu, tapi tersisa Rp 150 ribu," pungkas Agus.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved