Selebrita

Ammar Zoni Bebas dari Penjara Bulan Depan, Ini Vonis Suami Irish Bella dalam Kasus Narkoba

Ammar Zoni divonis penjara tujuh bulan di kasus narkoba. Meski begitu, suami Irish Bella itu bersyukur. Bulan depan pemain Sinetron Cinta Suci bebas.

Editor: Murhan
Kolase Tribunnews, YouTube Intens Investigasi.
Ekspresi Ammar Zoni setelah dituntut hukuman setahun penjara dibacakan oleh JPU. Ammar Zoni Bebas dari Penjara Bulan Depan, Suami Irish Bella Divonis 7 Bulan Kasus Narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Ammar Zoni divonis penjara tujuh bulan dalam kasus narkoba. Meski begitu, suami Irish Bella itu bersyukur.

Ammar Zoni mengakui, putusan vonis tersebut sudah tepat untuknya. Sebab dirinya dituntut satu tahun.

Jadi wajar jika dia sampai divonis tujuh bulan.

"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif, di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni kemudian mengucap syukur atas putusan tujuh bulan penjara tersebut.

"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ujar Ammar.

Ia menilai putusan tersebut berkat doa dari keluarga dan istri tercinta, Irish Bella.

Baca juga: Daftar Pemenang Infotainment Awards 2023: Lesti Kejora dan Rizky Billar Senasib Cut Syifa, Dominan

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim setelah terbukti secara dah dan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Kemudian vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.

Selama ini Ammar Zoni telah jelani masa penahanan di kepolisian dan rehabilitasi selama 6 bulan.

Maka diperkirakan bulan depan atau dalam waktu secepatnya sudah bisa bebas.

Berharap Bebas

Ammar Zoni minta doa jelang sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya, Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni pun berharap dapat bebas.

"Untuk putusan hari ini Ammar bebas, insyaAllah doain ya," kata Abdullah Emile Oemar,selaku kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com.

Suami Irish Bella, Ammar Zoni hanya meminta doa agar mendapat putusan terbaik.

Jelang sidang putusan hadir dari pihak keluarga, hanya ada sang adik, Aditya Zoni, yang menemaninya.

Sejauh ini Irish Bella belum terlihat menemani sang suami jelang sidang putusan di PN Jakarta Selatan.

"Ibel (Irish Bella) belum jenguk belum nyamperin ke rutan karena jaga anak," ujar Abdullah.

Lebih lanjut Abdullah Emile Oemar berharap majelis hakim bisa secara adil membacakan putusan kepada kliennya. Begitupun harapan Ammar Zoni untuk bisa bebas.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tangis Ammar Zoni pun pecah usai menerima tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

Hal itu lantaran suami Irish Bella ini mengaku kecewa terhadap tuntutan dari JPU.

Ditangkap di Rumahnya

Berikut ini kronologi penangkapan artis Ammar Zoni yang kembali terlibat narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan kronologi penangkapan Ammar Zoni di rumahnya yang berada di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Ammar Zoni kembali diciduk polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Rabu 8 Maret jam 11.00 WIB terjadi kesepakatan antara AZ dengan M (sopir) untuk membeli dan menggunakan sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023) seperti dikutip dari Tribunnnews.com.

Kemudian Ammar Zoni melakukan transaksi dengan mengirimkan uang untuk membeli paket sabu sebesar Rp 1,5 juta kepada sang sopir.

Sopir M saat itu mengajak tersangka lainnya berinisial RH untuk membeli sabu di kawasan Boncos, Jakarta Barat.

"Beberapa jam kemudian tersangka AZ mentransfer pakai mbanking Rp 1,5 juta kepada M untuk dibelikan narkotika. Tersangka M mengajak tersangka kedua RH, naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," ungkap Ade Ary Syam.

"Di sana kedua tersangka ketemu dengan seseorang dipanggil bang. Kemudian membeli Rp 1 juta 2 klip bening berisi sabu. Tersangka M memberikan upah kepada RH, RH diduga yang tau tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu," lanjutnya.

Kemudian polisi berhasil mengamankan M dan RH seusai bertransaksi sabu di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M ternyata mengakui jika sabu tersebut merupakan titipan dari AZ yakni Ammar Zoni.

Ammar Zoni pun diamankan di rumahnya yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kepada petugas tersangka M mengakui bahwa barang yang ada padanya titipan dari tersangka AZ. Petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kepada saudara AZ di rumahnya di daerah Babakan Madang, Bogor," ungkap Ade Ary Syam.

Selain itu pembelian narkotika jenis sabu ini merupakan kali ketiga sejak Januari hingga Maret 2023.

"Tersangka M, dan lainnya mengakui ini merupakan pembelian ketiga kalinya dari Januari-Maret 2023. Terhadap ketiganya kami lakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif metafentamin dan amphetamin, narkotika jenis sabu," pungkasnya.

Atas kasus tersebut ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider pasal 127 tentang Narkotika.

Rehabilitasi di Lido

Ammar Zoni menjalani rehabilitasi Lido.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

Suami Irish Bella tersebut akan menjalani rehabilitasi sampai 6 bulan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menilai aktor Ammar Zoni sebagai korban penyalahgunaan narkoba hingga menetapkan rehabilitasi untuk sang aktor.

Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (14/3/2023) Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan Ammar Zoni dan kedua rekannya akan direhabilitasi.

Ammar Zoni dan kedua rekannya akan direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido.

"Kita berkoordinasi dengan BNN Jakarta Selatan hari ini kita melakukan assessment kepada ketiga tersangka tersebut," ucap Achmad Ardhy.

Lebih lanjut, Achmad Ardhy menuturkan Ammar Zoni dan kedua rekannya akan menjalani proses rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.

"Saudara AZ, M dan R kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi di balai rehabilitasi pemerintah di Lido selama tiga sampai enam bulan," sambungnya.

Achmad Ardhy menyebut, pihaknya sudah melakukan rehabilitasi sesuai dengan aturan pemerintah.

Hal tersebut tentunya sebagai pelajaran untuk masyarakat.

"Itu rehab pemerintah, dan sesuai dengan rehap aturan pemerintah, tentu saja kita lakukan itu."

"Tentu saja ini juga sebagai bahan pelajaran bagi kita," imbuhnya.

Achmad Ardhy menegaskan, pengguna dan pemakai narkoba memang harus direhabilitasi.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan pengedar, Achmad Ardhy menyebut pengedar harus dilakukan tindakan tegas.

"Bahwa yang namanya pengguna, pemakai ya memang harus kita rehabilitasi."

"Berbeda dengan pengedar, kalau pengedar langsung kita laksanakan tindakan tegas tanpa pandang bulu."

"Kalau pengguna kita sembuhkan, namanya pengguna orang yang terjerat, korban penyalahgunaan, kita bantu mereka rehabilitasi agar mereka bisa kembali ke masyarakat dan bisa sembuh," jelasnya.

Terdapat perbedaan jenis narkoba yang digunakan suami Irish Bella tersebut pada kasus narkoba pertama dan saat ini.

"Kalau yang pertama itu kan ganja ya, kalau yang kedua ini kan sabu."

"Tentu kita mengacu pada peraturan perundang-undangan saja, kalau barang buktinya, maka akan kita lakukan rehabilitas," paparnya.

Ammar Zoni dan kedua rekannya juga telah selesai menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Ammar Zoni dan kedua rekannya tidak terbukti sebagai pengedar.

"Hari ini kami dari penyidik satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dengan nama AZ, R dan M."

"Dari hasil pemeriksaan tersebut kami dari penyidik mengambil kesimpulan ketiga tersangka tersebut tidak terlibat jaringan peredaran narkoba."

"Artinya ketiga tersangka tersebut adalah korban penyalahgunaan narkoba," jelasnya.

Kendati demikian, proses hukum pada kasus tersebut tetap berjalan bersama dengan assessment dan rehabilitasi.

"Proses hukum tetap berjalan, sembari mereka melaksanakan assessment dan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Lido," pungkas Achmad Ardhy.

Baca juga: Hari Terakhir Jualan di TikTok Shop Jelang Dilarang, Richard Lee Obral Murah dan Gratis Biaya Ongkir

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunlampung.co.id)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved