Berita Kotabaru

Warga Telawang Banjarmasin Diamankan Petugas Polsek Sungai Durian, Simpan 1.002 Butir Obat Carnophen

Polsek Sungai Durian, Kotabaru mengamankan seorang perempuan AF alias Riana (37), warga Gang Kelurahan Telawang, Kota Banjarmasin.

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Kotabaru
Operasi Sikat Intan Polsek Sungai Durian, Kotabaru mengamankan seorang perempuan AF alias Riana (37), warga asal Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Bakti, RT 011, RW 002, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Operasi Sikat Intan Polsek Sungai Durian, Kotabaru mengamankan seorang perempuan AF alias Riana (37), warga asal Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Bakti, RT 011, RW 002, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Personel melaksanakan giat mengamankan Riana di warungnya di Jalan Houling, KM 09, Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 02.00 Wita.

Diamankan petugas, diduga Riana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.

Alhasil penggeledahan petugas menangkap tangan tersangka menyimpan dan memiliki 1.002 butir obat Carnophen. Ratusan butir obat ditemukan di dalam laci lemari kamar.

Baca juga: Dispersip Tanahbumbu Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Diikuti Oleh 55 Orang Peserta

Baca juga: Deklarasikan Pemilu 2024 Damai, Wakil Ketua II DPRD Banjarbaru Minta Parpol Jaga Kondusifitas

Temuan ratusan butur obat Carnophen itu tak ditepis Riana adalah miliknya. Riana juga menjelaskan obat Carnophen didapat dari RN.

Ribuan butir obat akan diedarkan ke pembelinya. Bersama barang bukti, dia langsung digelandang ke Polsek Sungai Durian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto membenarkan pihaknya menjaring seorang terduga pengedar obat Carnophen.

Menurut Agus, terduga pelaku terjaring personel Polsek Sungai Durian yang melaksanakan Operasi Sikat Intan II Tahun 2023.

Pelaku melanggar tindak pidana; setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar.

Baca juga: Barito Putera Relakan Satu Poin Dicuri RANS Nusantara FC, Posisi di Klasemen Liga 1 Naik

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari pelaku diamankan barang bukti 1.002 butur obat Carnophen, 11 bungkus plastik sebanyak 100 pcs, dan sebuah telepon genggam.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved