CPNS 2023
Rincian Unit Kerja CPNS KPK 2023, Berikut Penempatan Direktorat Koordinasi dan Supervisi
KPK membuka seleksi CPNS tahun 2023 menyediakan 214 formasi di 19 unit kerja, salah satunya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 sampai 5.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini tengah berlangsung.
Sejumlah instansi atau lembaga membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memberikan kesempatan bagi pelamar seleksi CPNS tahun 2023 dengan menyediakan 214 formasi di 19 unit kerja.
Dari 19 unit kerja tersebut di antaranya Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 sampai 5.
Baca juga: Rincian Gaji CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA yang Menggiurkan, Kisaran Rp5 - 6 Juta, Cek Formasinya
Baca juga: Cara Melamar dan Syarat CPNS Kemendikbud 2023, Formasi Dosen Sesuai 4 Kategori Pelamar
Rincian Unit Kerja KPK
1. Biro Hukum : 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat : 38 formasi
6. Direktorat Monitoring : 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi : 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi : 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II : 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III : 4 formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV : 5 formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V : 4 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi : 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi : 1 formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi : 5 formasi
19. Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi
Baca juga: Daftar Instansi Sepi Pelamar di CPNS 2023, Buruan Kesempatan Masih Terbuka Lebar
Dikutip dari akun Instagram KPK, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi tindak pidana korupsi pada 5 wilayah.
Meski demikian, penempatannya tetap di lingkungan KPK. Dikutip dari laman KPK, berikut adalah lokasi wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, II, III, IV dan V:
- Wilayah I
Provinsi: Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Formasi: 4
- Wilayah II
Instansi Pusat: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Provinsi: Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat.
Formasi: 4
- Wilayah III
Instansi Pusat: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Provinsi: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Formasi: 4
- Wilayah IV
Provinsi: Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Formasi: 5
- Wilayah V
Provinsi: Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Formasi: 4
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Lokasi Penempatan CPNS KPK Wilayah 1 Sampai 5
Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
![]() |
---|
Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
![]() |
---|
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
![]() |
---|
Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
![]() |
---|
Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.