Longsor di HSU

Longsor HSU Jangan Jadi Musibah Tahunan

Kondisi Hulu Sungai Utara (HSU) setelah dilanda musibah banjir dan kemarau panjang akan berdampak pada rawannya musibah tanah longsor

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Ketua STIA Amuntai, Dr Reno 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Kondisi Hulu Sungai Utara (HSU) setelah dilanda musibah banjir dan kemarau panjang akan berdampak pada rawannya musibah tanah longsor.
Satu di antara yang paling rawan dampaknya adalah masyarakat yang bertempat tinggal di pinggir sungai.

Hal tersebut dikatakan Ketua STIA Amuntai, Dr Reno Affrian SSos MAP CIQnR CIQaR. Dia menyebutkan, tentunya hal tersebut berdampak pula pada fasilitas ataupun sarana-sarana masyarakat seperti jembatan dan siring pinggir sungai dan beberapa rumah ibadah.

Tentu saja, dikatakannya, hal ini perlu perhatian dari pemerintah dalam menanggulangi dampak tersebut agar ini tidak menjadi musibah tahunan.

“Kebijakan jangka pendek dan jangka panjang perlu dibuat. Dulu saya pernah melihat ada plang yang bertulisan dilarang membangun pemukiman di daerah pinggir sungai, tetapi plang tersebut sudah tidak ada lagi,” katanya.

Saat ini, Rena menyebutkan, menjamur masyarakat yang mendirikan bangunan di pinggir sungai. Maka ini perlu disosialisasikan kembali kepada masyarakat dengan penerapan peraturan daerah ini.

“Melalui SKPD terkait juga harus selektif dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan harus diawasi, khususnya area yang rawan akan longsor,” ujarnya.

Melalui Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga, ditegaskan Reno, perlu mendata titik mana saja di Hulu Sungai Utara yang rawan longsor.

“Selanjutnya, disosialisasikan dan diedukasi ke masyarakat bagaimana menghadapi kerawanan tanah longsor ini. Perlu adanya teknologi bencana, ini perlu koordinasi antar lembaga untuk membuat kebijakan jangka panjang,” jelasnya.

Diakuinya, apabila sudah disosialisasikan kepada masyarakat maka ini akan mengakibatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kerawanan terhadap longsor.

“Pemerintah dapat melakukan pendekatan berupa penanganan rekomendasi perbaikan konstruksi atau dapat memberikan rekomendasi bahwa tempat tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal demi keselamatan masyarakat,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved