Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024 - Temukan Bacaleg Berstatus ASN, Bawaslu Kalsel Wanti-wanti KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel harus benar-benar memastikan bacaleg bukan abdi negara, ASN, PNS, sebelum ditetapkan masuk Daftar Caleg Tetap.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menjelang Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan atensi khusus terhadap bacaleg yang berlatarbelakang ASN maupun pegawai pemerintah.
Lembaga pengawas pemilu tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel benar-benar memastikan bacaleg yang bersangkutan sudah menanggalkan status sebagai abdi negara, sebelum ditetapkan masuk Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Beberapa waktu lalu, kami menemukan empat bacaleg. Mereka harus dipastikan resmi mengundurkan diri,” kata Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Hari Terakhir Penyerahan Berkas DCT, KPU Banjarbaru Tunggu Parpol Hingga Pukul 23.59 Wita
Baca juga: Tanpa Bongkar Pasang, Golkar Serahkan Rancangan DCT ke KPU Kalsel
Namun, Bawaslu enggan mengungkap sejumlah nama yang dimaksud.
Sebab, Thessa menyebut, pengunduran diri bacaleg berlatarbelakang ASN itu sedang dalam proses.
Mengingat, proses di tingkat Menteri Dalam Negeri tidak sebentar.
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Pengajuan Hasil Pencermatan DCT, KPU Batola Tunggu Lima Partai
Baca juga: Jelang Penetapan DCT Pemilu 2024, NasDem dan PKS Bongkar Pasang Bacaleg DPRD Kalsel
“Minimal ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, dengan tanda tangan di atas materai,” ujarnya.
Pada tahapan Penyusunan dan Penetapan DCT yang berlangsung dari 4 Oktober hingga 3 November 2023, Thessa memastikan Bawaslu Kalsel terus melakukan monitoring.
Pihaknya akan kembali mengidentifikasi dan menelusuri nama-nama bacaleg sebelum ditetapkan sebagai DCT.
Baca juga: Jelang Penetapan DCT Pemilu 2024, NasDem dan PKS Bongkar Pasang Bacaleg DPRD Kalsel
“Bawaslu menekankan kepada KPU agar melaksanakan sesuai apa yang sudah ada dalam peraturan, demi pemilu yang jujur dan adil,” tekannya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.