Tajuk
Dejavu Covid Lewat Karhutla
Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) melanda Kalimantan Selatan. Tiap hari, ada saja kebakaran yang terjadi baik lahan maupun hutan.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) melanda Kalimantan Selatan. Tiap hari, ada saja kebakaran yang terjadi baik lahan maupun hutan. Bahkan sampai menjalar ke rumah warga.
Akibatnya sudah diduga, kabut asap menyelimuti. Jarak pandang berkurang yang menganggu transportasi darat, laut dan udara hingga kesehatan masyarakat yang terancam.
Kini, warga kembali menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Bahkan, sekolah pun mulai menyesuaikan kondisi mulai mengubah jam belajar hingga penerapan wajib masker. Ini seolah menjadi dejavu masa pandemi Covid-19 dulu.
Baca juga: Banjarmasin Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh, Ini Kata Wali Kota Banjarmasin
Baca juga: Cegah Bahaya Kabut Asap bagi Kesehatan, Sekolah di Kabupaten HSU Bisa Terapkan Pembelajaran Daring
Kala itu, warga ramai-ramai pakai masker. Selain itu, sekolah juga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Terbaru, Dinas Pedidikan Kota Banjarmasin mengeluarkan edaran terkait pembelajaran jarak jauh yang dilakukan 4 sampai 7 Oktober 2023.
Hal ini berlaku untuk PAUD, SD hingga SMP. Selama masa PJJ, siswa diliburkan dari sekolah.
Bahkan, jika kondisi udara masih memburuk, bukan tak mungkin penerapan kebijakan ini akan diperpanjang.
Meski begitu, proses pembelajaran yang banyak terganggu. Bahkan, adanya libur ini jangan malah membuat siswa bebas berkeliaran keluar rumah.
Sekolah mesti memberikan tugas, agar siswa tetap belajar di rumah dan tak berkeliaran.
Pemerintah dan tim terkait juga mesti gerak cepat menangani karhutla ini. Jangan sampai menunggu datangnya hujan, baru karhutla teratasi.
Baca juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Sekolah di Banjarmasin Libur Tiga Hari Akibat Asap Karhutla
Jangan malu menetapkan status darurat jika memang itu jalan terbaik agar bencana ini cepat berlalu.
Selain itu, penggerakan masyarakat agar sama-sama ikut menanggulangi bencana ini juga mesti digalakkan. Penindakan tegas bagi pembakar lahan memang penting, tapi lebih utama membangun kesadaran masyarakat agar tak menjadi penyebab karhutla.
Penggerakan masyarakat ini bisa memakai tokoh yang disegani di luar pemerintahan. Misalnya saja memakai ulama yang disegani. Meminta para ulama itu untuk menyentil soal larangan membakar lahan.
Apalagi, hal ini sejalan dengan hukum agama tentang larangan merusak lingkungan. Selain itu tokoh masyarakat lain juga bisa dipakai, misal ketua adat hingga orang-orang yang dituakan di sejumlah wilayah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Suasana-kabut-asap-di-Fly-Over-Banjarmasin-Selasa-3102023-sekitar-pukul-0700-Wita12.jpg)