Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Jadi Tersangka Korupsi Hewan Ternak, Mantan Kadis Pertanian Balangan Ditahan

Terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak atau unggas, Mantan Kadis Pertanian Balangan ditahan

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Kejari Balangan
Mantan Kadis Pertanian Balangan, Rahmadi akhirnya ditahan setelah terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan hewan ternak/unggas, Selasa (3/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Setelah sempat dua kali tak memenuhi panggilan,  Rahmadi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Balangan itu akhirnya ditahan di Rutan di Rumah Tahanan Klas IIB Barabai Hulu Sungai Tengah (HST).

Rahmadi terjerat kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak atau unggas di Dinas Pertanian Balangan yang dipimpinnya.

Kasus korupsi pengadaan hewan ternak atau unggas yang menjeratnya yakni  pada tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBD dengan nilai kerugian negara Rp 3,5 miliar. 

Kajari Balangan Fajar Gurindro mengatakan sebelum ditahan, tersangka mantan Kadis Pertanian, Rahmadi sudah dilakukan upaya pemanggilan selama tiga kali.

"Yang bersangkutan awal pemanggilan tidak bisa memenuhi karena dalam keadaan sakit, pemanggilan yang kedua juga menyertakan surat keterangan dokter," ungkapnya. 

Tersangka ditahan untuk memudahkan jalannya persidangan, proses penyidikan juga telah selesai dan diserahkan ke penuntut umum.

"Dalam penyidikan kami juga menemukan fakta baru, kami buka nanti saat di persidangan," ungkapnya saat ditemui diruangan, Rabu (4/10/2023).

Pertimbangan lain juga memberikan kesamaan perlakuan bagi tersangka yang lain. Penahanan dilaksanakan pada Selasa (03/10/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Balangan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Nomor : PRINT- 408/O.3.22/Ft.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak/ Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBD. 

Tersangka Rahmadi selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rumah Tahanan Klas IIB Barabai Hulu Sungai Tengah (HST).

Tersangka dinilai melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. 

Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak/ Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBD dimana tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved